Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua

  • 21 November 2021
  • 17:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1505 Pengunjung
Sumber Foto : Google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Otsus Papua. Masyarakat pun menyambut positif hal tersebut dan berkomitmen mengawal Otsus agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam membangun Papua. 
Apa yang Anda ingat tentang Papua? Tempat itu sangat indah dengan kekayaan alamnya yang melimpah. Potensi di Bumi Cendrawasih ini yang masih bisa digali, agar rakyatnya bisa makin makmur. Untuk mendukung pembangunan maka pemerintah mencanangkan otonomi khusus (Otsus) tahun 2001 dan berlanjut pada tahun 2021.
Otsus jilid 2 ditarget harus lebih sukses daripada jilid pertama. Penyebabnya karena dana Otsus yang diberikan jauh lebih banyak, mencapai 12 triliun rupiah. Uang sebanyak ini merupakan 2,25% dari DAU (dana alokasi umum), dan nominalnya naik daripada tahun lalu.
Untuk mengatur agar Otsus jilid 2 berjalan dengan lancar maka pemerintah meresmikan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus. Dalam UU ini diatur beberapa hal terkait Otsus, mulai dari persentasi penyalurannya hingga masyarakat adat. Pengawasan dana Otsus juga terus dilakukan agar tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan 3 alasan pemerintah membuat UU Otsus. Pertama, untuk menjaga keutuhan NKRI dan memajukan Papua. Dalam artian, UU ini memang sangat penting agar ada kelanjutan pembangunan di Bumi Cendrawasih dan jangan sampai proyek-proyek infrastruktur terhenti hanya sampai tahun 2021. Oleh karena itu Otsus perlu dilanjutkan agar Papua makin maju. 
Kedua, pembentukan UU Otsus sesuai mekanisme UUD 1945, di mana dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak membentuk RUU dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. UU Otsus dibuat khusus agar pelaksanaan Otsus jilid 2 lancar selama 20 tahun ke depan.
UU Otsus dibuat khusus oleh Presiden Jokowi karena beliau sangat concern pada Papua dan ingin agar masyarakatnya maju, dan mengamalkan azas keadilan di Indonesia. Dalam artian pembangunan tak hanya di Jawa saja tetapi juga sampai pelosok Papua.
Mahfud menambahkan, alasan ketiga untuk membentuk UU Otsus adalah pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi Otsus. Dalam artian, UU Otsus diharap lebih merangkul rakyat Papua. Mereka tak hanya diberi kesejahteraan, tetapi juga hak untuk mengatur wilayahnya sendiri, dan mengimplementasikan otonomi daerah.
Dalam UU Otsus memang diatur bahwa rakyat Papua bisa makin memiliki hak berpendapat dan mengatur daerahnya sendiri. MRP yang dibuat, tidak sekadar majelis di atas kertas, tetapi benar-benar menyuarakan apa saja jeritan hati rakyat Papua.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan wakilnya juga harus asli putra Papua. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa mengatur wilayahnya sendiri, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari pemerintah pusat. Jika pemimpinnya adalah orang asli Papua maka lebih bisa mengerti apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat di Bumi Cendrawasih.
Otsus jilid 2 memang wajib disukseskan, karena anggarannya juga diatur dengan detail. Selain untuk infrastruktur juga ada anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sehingga pembangunan di Papua terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada fasilitas umum tetapi juga ada pembangunan secara sosial, ekonomi, dan psikologis.
Keberhasilan Otsus jilid 2 sudah diprediksi karena anggarannya jauh lebih besar daripada periode sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan dengan ketat oleh BPK dan para pejabat, agar dana Otsus tidak dikemplang begitu saja. Masyarakat senang karena ada UU Otsus yang mengatur agar Otsus jilid  makin berhasil.
Robert Krei, Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER