Otsus Perkuat Papua Bagian Integral NKRI

  • 19 November 2021
  • 20:15 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1471 Pengunjung
Sumber Foto : Google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang  selama ini terbukti mampu menyejahterakan rakyat. Program tersebut juga merupakan legitimasi untuk menguatkan bahwa Papua bagian integral NKRI.

Isu separatis di Papua memang kerap menggelora, apalagi kelompok separatis di Papua terkadang menggunakan senjata ketika melancarkan aksi brutalnya. Namun perlu kita pahami bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) Dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan provinsi Papua sebagai bagian yang sah dari negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

            Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD dalam kesempatan sidang uji materi Perkara Nomor 47/puu-xix/2021 yang digelar pada 16 November 2021 lalu secara daring. Permohonan ini diajukan oleh Mejelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I) dan Debora Mote (Wakil Ketua II).

            Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD mengatakan, pemerintah dan rakyat Indonesia telah sepakat menjadikan tanah Papua yang saat ini masih terdiri dari dua provinsi dan akan dimekarkan menjadi beberapa provinsi lagi sebagai daerah-daerah otonom atau dengan otonomi khusus.

            Undang-undang tersebut membuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya. Jadi tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah terus terus melakukan pembangunan di Papua dalam rangka membangun NKRI.

            Terkait dalil pemohon yang menyebut bahwa revisi UU Otsus Papua tidak melibatkan Orang Asli Papua (OAP), Mahfud menyebut dalam menetapkan sebuah Undang-Undang hanya dibutuhkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR saja sesuai amanat UUD 1945. Hal ini merupakan bagian dari hak eksklusif Presiden dan DPR. Mahfud pun tidak memungkiri keterlibatan masyarakat berupa masukan dan pendapat tetap dibutuhkan dalam proses pembentukan sebuah undang-undang.

            Mahfud juga menguraikan, Majelis Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan.

            Seperti nanti yang akan dibuktikan dalam persidangan, baik pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik Kantor Kemenko atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber, semua sudah didengar. Tetapi ketetapan akhir sesuai dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 hanya DPR dan Presiden yang menetapkan.

            Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa pembentukan UU Otsus Papua menggunakan pedekatan dari bawah ke atas dan sebaliknya terkait implementasi kebijakan dan program-programnya. Hal ini bertujuan agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.

            Misalnya, dalam penggunaan dana Otsus serta penentuan kebijakan dan prioritas program dilakukan secara bottom-up dan top-down. Terkait dengan ini pula dalam rencana pembentukan UU pemekaran daerah pembentukan UU pemekaran daerah khusus Papua nantinya inisiatif pengusulnya dapat berasal dari pusat dan dapat berasal dari daerah sesuai kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat.

            Kebijakan yang diterapkan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini faktanya memang sudah memberikan banyak manfaat. Dimana selama 20 tahun pelaksanaan, besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun. Dana tersebut akan difokuskan sebesar 30 untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut tentu menunjukkan betapa pemerintah memiliki keinginan untuk pembangunan Papua.

Melalui Otsus, masyarakat Papua memiliki peran dalam pembangunan di tempat tinggalnya, juga diutamakan berdasarkan pada pasal 12 pada UU Nomor 21 Tahun 2001, Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua, adalah wajib orang asli Papua (OAP).

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, sejak awal, kehadiran Otsus Papua merupakan sebuah tuntutan orang Papua yang merasa tertinggal dari berbagai aspek. Menurutnya dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran Otsus memberi manfaat yang begitu besar.

            Anggaran Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari 2000 hingga 2020, dari sisi besaran dana terus meningkat, juga difokuskan untuk empat program prioritas. Seperti, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI.

Lukas Lokbere, Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Semarang


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER