Pemindahan Kantor PDAM Tidak Disertai Modal, Dewan Sarankan Jual Gedung Lama dan Aset

  • 18 November 2021
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1558 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Adanya Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama pada pasal 5 ayat 3 berbunyi "Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Mangupura" dan saat ini Kantor Pusat Perumda Air Tirta Mangutama masih berkedudukan di Kota Denpasar, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama direksi Perumda Air Tirta Mangutama di ruang rapat Gosana II lantai II Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (18/11/2021).

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Putu Alit Yandinata mengatakan dalam rapat kerja tersebut yang disampaikan oleh pihak direksi adalah mengenai pemindahan kantor Perumda Air Tirta Mangutama dari Kota Denpasar ke Kabupaten Badung. Sesuai Perda 7 nomor 2019 pada bab III pasal 5 ayat 3 disebutkan nama, lambang, kedudukan dan jangka waktu Perumda Air Tirta Mangutama berkedudukan dan berkantor pusat di Mangupura.

"Karena perda ini harus dijalankan dan perda ini dibikin tentu mengacu efektif efisien dari sisi pelayanan. Kami di Komisi III berharap tempatnya itu di wilayah Puspem. Barangkali masyarakat pada saat melakukan pembayaran air sambil mengurus KTP mengurus keperluan di pemerintahan kan satu kompleks," kata Alit Yandinata. 

Dalam melakukan pemindahan, kata Alit Yandinata tentu membutuhkan dana atau biaya. Namun di lain sisi dengan tersedianya anggaran di kondisi covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Badung sementara tidak bisa melakukan penyertaan modal. Tetapi bukan berarti tidak ada solusi kepada Perumda air Tirta Mangutama. Solusinya adalah bisa melakukan penjualan aset apabila melakukan pemindahan gedung itu.

"Jadi gedung yang sekarang itu dijual, kedua dia boleh melakukan pinjaman. Setelah dia melakukan pinjaman, direksi akan berhitung berapa tahun dia berani sambil menunggu dari pada penjualan aset itu," ujarnya. 

Ia juga berharap kepada Direksi Perumda Air Tirta Mangutama agar segera membuat Detail Engineering Desain (DED) dan maksimal selesai pada Senin, (29/11/2021). Setelah direksi menyelesaikan DED, kemudian direksi akan berkoordinasi dari tanah dan gedungnya berapa untuk ditentukan. "DEDnya harus diselesaikan sekarang karena 30 Nopember kita melakukan penetapan APBD, sekurang kurangnya tanggal 29 ini DED itu selesai," harapnya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Air Tirta Mangutama, Wayan Suyasa dalam rapat kerja tersebut menyebutkan bahwa pihaknya dalam situasi pandemi Covid-19 mengalami penurunan pendapatan. Yang sebelumnya mendapatkan 20 miliar rupiah per bulan saat sebelum Covid-19, namun kini hanya bisa capai sekitar 11 atau 12 milyar per bulan. 

"Dalam kondisi Covid-19 memang ada penurunan. Dimana cost kita per bulan sampai 14,5 milyar. Agar akhir tahun tidak rugi dalam menyikapi ini, ada efisiensi yang harus dilakukan," ungkap Wayan Suyasa.

Dewan yang hadir dalam rapat tersebut yakni  Putu Alit Yandinata, I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Nyoman Graha Wicaksana, I Gusti Ngurah Shaskara, Ni Komang Tri Ani dan I Made Retha.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER