Hakim Tolak Permintaan PH Zaenal Tayeb Bacakan Pledoi Pekan Depan

  • 18 November 2021
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1442 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Penasehat Hukum (PH) Zaenal Tayeb, menyampaik belum siap membacakan pengajuan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan JPU terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan. 

Seyogyanya agenda sidang yang menjerat terdakwa mantan Promotor Tinju Dunia Cris Jhon, Kamis (18/11) adalah membacakan nota pembelaan. Namun Mila Tayeb, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan belum siap. 

"Mohon ijin yang mulia. Kami belum siap, jika diperkenankan akan kami bacakan nota pembelaan kami pada Kamis depan," mohon Mila melalui telekonferensi. 

Namun permohonan dari PH Zaenal Tayeb ditolak jaksa. Dan memastikan agar Selasa (23/11) sudah siap. "Biar tidak terlalu lama. Agar mempercepat proses, sesuai agenda Selasa, 23 November 2021, sudah harus siap," tagas Hakim Wayan Yasa, dan diiyakan oleh tim PH Zaenal Tayeb. "Siap yang mulia,".

Sebagaimana diketahui, bahwa pihak JPU dari Kejari Badung setidaknya punya waktu menyusun berkas tuntutan selama 21 hari dengan sempat menunda sekali dan baru dibacakan pada Selasa (16/11) lalu. Selanjutnya hanya berselang satu hari dari kubu Zaenal Tayeb diminta untuk sudah siap mengajukan pembelaan.

Sebelumnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk,  menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dibeberkan dalam  dakwaan kesatu. 

JPU meyakinkan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP dan mengajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Masih dalam lingkaran kasus yang sama, Mahkamah Agung (MA) pada 3 November 2021 telah memutus menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar pada terdakwa Yuri Pranatomo. 

Yuri yang merupakan karyawan dari pelapor sebelumnya dilaporkan oleh bosnya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam dengan tuduhan  memasukkan keterangan palsu dalam akta 33, terkait kerjasama antara Zainal Tayeb dengan Hedar dalam pengelolaan dan penjualan perumahan di Cemagi, Badung. Oleh jaksa Agung Teja dari Kejari Badung, Yuri dituntut 2 tahun penjara. 

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Hari Supriyanto tidak sependapat dengan jaksa dan memutus bebas murni. Atas putusan ini, jaksa ajukan kasasi namun kembali ditolak oleh majelis hakim MA yakni Hidayat Manau, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER