Bebas Dari Bui, Pria asal Buleleng ini Kembali Mendekam Selama 8 Tahun 

  • 18 November 2021
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1437 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hukuman yang menjerat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) terkait kasus narkotika di Lapas Buleleng, tidak membuatnya jera. Ia justru kembali menjalani bisnis yang pernah membuatnya masuk bui. 

Sabu sebanyak 104,34 Gram Netto, menjadi kekuatan Majelis Hakim PN Denpasar untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Angeliky Handjani Dai,SH.MH menjelang masa akhir pemindahan tugasnya. 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan pria asal Desa Banjar Jawa, Buleleng ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 104,34 Gram Netto. 

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," ketuk palu hakim secara virtual.

Terdakwa yang didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU Dewa Gede Anom Rai,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.

Tertangkapnya terdakwa, pada 2 Juli  2021 pukul 19.30 WITA, di depan Indomaret, Jl. Majapahit, Banjar Denbantas, Tabanan. Petugas dari Polresta Denpasar yang sudah menjadikan terdakwa DPO baru berhasil diamankan di Tabanan.

Saat itu polisi menemukan, 9 paket sabu dari dalam tas selempang milik terdakwa, dan 41 paket sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 

Pengembangan di kamar kos terdakwa di Panjer, Denpasar Selatan kembali ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu. "Jadi total ada 51 klip plastik paket sabu yang berat keseluruhannya 104,34 Gram Netto," Sebut Jaksa dari Kejati Bali, tertulis dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER