MA Putus Yuri Bebas, JPU Tuntut Zaenal Tayeb 3 Tahun

  • 17 November 2021
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1344 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Di tengah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari JPU Kejari Badung terhadap kasus yang menjerat Yuri Pranatomo. Namun kasus yang terkait pula dengan terdakwa Zaenal Tayeb, pihak JPU Kejari Badung ngotot mengajukan tuntutan selama tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Hedar Giacomo Boy Syam (Pelapor) yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan draft akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.

Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama dihadapan notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tahu apakah dilaksanakan atau tidak. 

Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

Atas putusan ini, JPU langsung mengajukan Kasasi ke MA. Dan hasilnya, MA menolak pengajuan Kasasi dari JPU yang artinya putusan PN Denpasar terhadap Yuri sudha inkracht. 

Namun utk Zaenal Tayeb, JPU dikomandoi Jaksa Dewa Lanang Raharja,SH ngotot menegaskan bahwa sebagaimana dalam persidangan menilai terdakwa tidak jujur dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. 

'Memohon agar majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa Zaenal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dari Kejari Badung secara online.

Sidang virtual yang dipimpin Wayan Yasa di PN Denpasar, memberikan kesempatan kepada pihak Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Milla Tayeb mewakili tim PH Zaenal Tayeb menegaskan bahwa pada intinya, kerjasama dan kesepakatan ini sudah dari para kedua belah pihak. "Jadi, klien kami tidak pernah merasa menyuruh ataupun memberikan keterangan palsu," singkatnya.

Lanjutnya, bahwa Riil tanah di Ombak luxury Cemagi adalah sesuai luasan yang disepakati, penjualan telah dilakukan sejak 2013 namun baru dibayarkan sejak 2017-2019 setelah ada perjanjian kerjasama ditandatangani.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER