Developer Diduga Langgar RTRW Caplok Sempadan Sungai 

  • 17 November 2021
  • 18:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1761 Pengunjung
suaradewata

Gianyar,suaradewata.com - Developer pengembang perumahan dan kavlingan yang ada di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padalnya, lahan yang dikembangkan tersebut tampak menyerobot sempadan sungai/jurang yang dilarang untuk dibangun. 

Dari pantauan di lokasi, kavlingan tersebut berada tepat di depan pertigaan Patung Hanoman Desa Keramas, Desa Medahan dan Banjar Tedung, Abianbase. Kawasan yang dibangun untuk kavlingan dan perumahan cukup luas. Perataan tanah pun telah dilakukan cukup lama, hal ini terlihat dari rumput mulai tumbuh di beberapa titik. 

Sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan pengerjaan menepi salah satu titik bibir sungai. Selain itu baliho harga perkavlingan sudah tertera jelas di pinggir jalan. Lengkap dengan nama perumahannya. 

Jika dilihat dari Perda RTRW Gianyar, kawasan sempadan sungai/jurang dilarang untuk didirikan bangunan. Hal ini tertuang dalam perda nomor 16 tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Gianyar tahun 2012-2032.  Pasal 85, ayat 5 huruf C, menyebutkan tentang peraturan zonasi untuk sistem jaringan  prasarana pengendalian daya rusak air, tidak diperbolehkan Membangun pada kawasan resapan air hujan. Membangun pada sempadan sungai. Membangun pada kawasan rawan longsor dan abrasi. 

Kasat pol PP Gianyar Made Watha saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021) mengatakan, pihaknya akan cek bersama dengan dinas perizinan. "Kita cek dumun bersama dg dinas perizinan ngih," ujarnya.

Dikatakan Watha, secara aturan hal tersebut telah menyalahi aturan.  Namun kata Watha sempadan sungai merupakan kewenangan provinsi. Namun pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan perbekel setempat terkait peruntukan bangunan. "Secara aturan menyalahi, sempadan sungai jadi kewenangan provinsi, tapi tiyang koordinasi dengan perbekel setempat dulu peruntukannya rumah pribadi apa untuk pengembang," tandasnya. 

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati, dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan di kawasan resapan air dan sempadan sungai, mengatakan terkait perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Untuk perijinan nika ring DPMPTSP," ujarnya singkat.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER