Pungutan Yang Tidak Diatur Dalam Pararem Bahasa Hukumnya Pungli

  • 04 November 2021
  • 18:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1645 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Menanggapi pungutan ke pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong oleh Desa Adat Canggu Kecamatan Kuta Utara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Wayan Sandra akhirnya angkat bicara. Wayan Sandra menyebutkan jika pungutan itu dilakukan tidak berdasarkan pararem bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli). "Kalau memang tidak diatur dalam pararem diluar dari ranah itu ya pungli, apalagi tanpa tertulis," sebut Wayan Sandra kepada media suaradewata.com, Kamis, (04/11/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110300009/kelian-banjar-adat-canggu-tegaskan-pungutan-ke-pedagang-acung-berdasarkan-pararem.html

Lebih lanjut Wayan Sandra mengatakan, apabila pungutan itu terjadi di pantai maka pararemnya harus diselaraskan dan tidak menyebutkan tempat-tempat tertentu, tetapi wewidangan Desa Adat Canggu. Sehingga pengaturannya bisa masuk di wilayah pantai, namun pelaksanaan teknisnya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

"Kalau belum berkoordinasi bahasa hukumnya melanggar sempadan pantai. Mestinya berkoordinasi karena di pantai itu milik umum. Kalau ada pedagang tidak diatur kan amburadul. Sekarang pengaturannya dia harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah," kata Wakil Ketua II di Komisi III DPRD Badung ini.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110310005/bila-terbukti-pungutan-ke-pedagang-itu-ilegal-di-lahan-negara-ini-sanksinya.html

Sebagai wakil rakyat, Wayan Sandra berharap, setiap Desa Adat yang mengelola aset-aset umum seperti pedagang-pedagang di pinggir pantai agar Desa Adat tidak melanggar aturan dan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Yang artinya Desa Adat bersama-sama menjalankan itu dengan Pemerintah Daerah. 

"Jadi tidak boleh ada negara diatas negara. Pemerintah pasti memberikan solusi asalkan ada duduk bersama. Desa adat harus koordinasi dan meminta ijin dengan pemerintah Kabupaten," harapnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202111040001/pungutan-diluar-pararem-dan-tanpa-tertulis-adalah-pungli.html

Baca juga :http://https://www.suaradewata.com/read/202110270009/pungutan-tanpa-dasar-sanksinya-saber-pungli.html

Sebelumnya, Mantan Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa menegaskan bahwa pararem berdasarkan Keputusan Desa Adat Canggu nomor 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan ditandatangani oleh dirinya tidak sampai mengatur pungutan ke sempadan pantai. Justru dalam pararem tersebut hanya mengatur pungutan/Sedhana Adat di luar Sempadan Pantai di Wilayah Desa Adat Canggu. "Pengaturan pararem tersebut diluar dari pada sempadan pantai, karena itu kadang kadang ada yang mengatakan milik Provinsi dan ada yang mengatakan milik Kabupaten. Dari keduanya belum mengeluarkan SK bahwa ini boleh dikelola oleh Desa Adat ataukah oleh Dinas, sehingga kita di Desa Adat kita tidak berani," tegas Nyoman Sujapa di kediaman rumahnya Banjar Pipitan Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (02/11/2021).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER