Pedagang Pantai Batu Bolong Meminta Maaf ke Banjar dan Desa Adat Canggu

  • 03 November 2021
  • 20:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4078 Pengunjung
pedagang Pinggir Pantai Batu Bolong saat minta maaf

Badung, suaradewata.com - Banjar Adat Canggu menggelar pertemuan dengan pedagang dan sub leasons pinggir Pantai Batu Bolong di Balai Banjar Adat Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Rabu, (03/11/2021). Dalam pertemuan tersebut, pedagang acung pinggir pantai Batu Bolong meminta maaf kepada Banjar dan Desa Adat Canggu atas viralnya terkait pungutan di pinggir pantai di Canggu.

Kelian Banjar Adat Canggu I Nengah Sudarsa mengatakan, pertemuan tersebut adalah permintaan maaf dari pada pedagang acung kepada Banjar Adat dan Desa Adat Canggu. Sehingga dari pihak Adat dan pedagang sama-sama akhirnya saling memaafkan. "Kita semua bersaudara dan menyambut Hari Raya mari saling memaafkan," kata Nengah Sudarsa, Rabu, (03/11/2021).

Nengah Sudarsa menerangkan, pungutan kepada pedagang acung dipinggir pantai Batu Bolong tersebut adalah bentuk punia pedagang ke Banjar Adat dan ke Desa Adat Canggu. Sehingga punia tersebut diberikan oleh pedagang dengan tulus ikhlas dan tidak ada paksaan. "Dari pedagang acung dan sub leasons itu pada intinya, supaya dia bisa berjualan, dia siap mepunia ataukah sedahan adat atau nyumbang ke Banjar dan ke Desa secara tulus dan ikhlas," terangnya.

Nengah Sudarsa pun mengklarifikasi, bahwa pungutan kepada pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong itu terjadi pada bulan April tahun 2021. Dan tidak terjadi pada akhir tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19. "Tahun 2019 tidak ada pungutan hanya sekali saja di  bulan April 2021. Tahun 2019 hanya ada pertemuan saja dan tidak pernah ada dipungut. Dan pedagang menyanggupi pungutannya di tahun 2021," ujarnya.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110300009/kelian-banjar-adat-canggu-tegaskan-pungutan-ke-pedagang-acung-berdasarkan-pararem.html

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202111010017/bendesa-adat-canggu-jelaskan-kemana-alur-pungutan-pedagang-di-pinggir-pantai.html

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202111020008/mantan-bendesa-adat-canggu-tegaskan-pararem-tidak-mengatur-pungutan-di-sempadan-pantai.html

Sebelumnya, seorang pedagang di Pinggir Pantai Batu Bolong, Made Marsa yang sebelumnya menyebutkan ada setoran Rp 100.000 tiap bulan ke Desa akhirnya langsung mengklarifikasi pernyataannya, bahwa pungutan tersebut baru terlaksana satu kali di akhir tahun 2019 pada saat dirinya sebagai pedagang acung. Namun, setelah itu dirinya berhenti menjadi pedagang acung dan kini sebagai buruh di pinggir pantai Batu Bolong sebagai penjual minuman. 

"Hari ini saya klarifikasi bahwa pungutan itu hanya satu kali sebelum Covid-19 di akhir tahun 2019. Dan memang benar saya meminta perlindungan ke Adat kalau ada tamu mabuk itu kita dipukul kalau terjadi sesuatu agar ada yang mempertanggungjawabkan dan supaya tidak ada pedagang lain yang masuk juga," kata Made Marsa, Sabtu, (30/10/2021).

Setelah keluarnya Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Berdasarkan regulasi tersebut, Kata Kelian Banjar Adat Canggu Nengah Sudarsa, pungutan/Sedhana Adat pada pararem Desa Adat Canggu dijalankan satu kali pada akhir tahun 2019 kepada pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong. 

"Dan kami berjalan berdasarkan pararem yang telah ada di Desa Adat Canggu," terang Nengah Sudarsa, Sabtu, (30/10/2021). 

Mengenai dudukan/pungutan ke pedagang di pinggir pantai Batu Bolong di akhir tahun 2019, Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana menjelaskan bahwa uang tersebut sudah masuk ke Banjar Adat maupun Desa Adat sesuai Pararem dan sudah ada kesepakatan dalam bentuk lisan antara pedagang dan Desa Adat. Yang artinya sama-sama kuat didalam menjalankan pararem yang sudah ada, dan tidak ada unsur pemaksaan. Ia pun mengaku pihaknya akan berbenah didalam pelaksanaan pungutan dengan konsep adanya surat pernyataan. Artinya Desa Adat bisa pegang surat pernyataan dan dari yang bersangkutan juga pegang yang diajak didalam pelaksanaan dudukan tersebut.

"Ya secara lisan dan tidak ada secara tertulis tapi kan itu namanya kesepakatan, walaupun itu secara lisan sekarang dengan adanya permasalahan itu kami semakin terbuka didalam pelaksanaan itu karena sesuatu itu kita harus pertanggungjawaban juga walaupun dana itu 5 rupiah kita harus pertanggungjawabankan, karena ini kan bukan perorangan bukan individu tapi lembaga," jelas Wayan Suarsana, Senin, (01/11/2021). ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER