Mantan Bendesa Adat Canggu Tegaskan Pararem Tidak Mengatur Pungutan di Sempadan Pantai

  • 02 November 2021
  • 19:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1827 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Mantan Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa menegaskan bahwa pararem berdasarkan Keputusan Desa Adat Canggu nomor 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan ditandatangani oleh dirinya tidak sampai mengatur pungutan ke sempadan pantai. Justru dalam pararem tersebut hanya mengatur pungutan/Sedhana Adat di luar Sempadan Pantai di Wilayah Desa Adat Canggu. "Pengaturan pararem tersebut diluar dari pada sempadan pantai, karena itu kadang kadang ada yang menyatakan milik Provinsi dan ada yang mengatakan milik Kabupaten. Dari keduanya belum mengeluarkan SK bahwa ini boleh dikelola oleh Desa Adat ataukah oleh Dinas, sehingga kita di Desa Adat kita tidak berani," tegas Nyoman Sujapa di kediaman rumahnya Banjar Pipitan Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (02/11/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110250003/memberikan-ijin-ke-pedagang-disempadan-pantai-apalagi-ada-setoran-dipastikan-melanggar.html

Nyoman Sujapa menjelaskan, yang diatur dalam pararem tentang pungutan/Sedhana Adat diluar sempadan pantai adalah mengatur pungutan ke pengusaha-pengusaha, villa-villa bahkan ke kos-kosan yang ada di masing-masing Banjar di Desa Adat Canggu. Untuk Banjar Adat di Canggu terdiri dari 7 Banjar Adat yakni Banjar Adat Babakan, Banjar Adat Umabuluh, Banjar Adat Kayutulang, Banjar Adat Pipitan, Banjar Adat Padanglinjong, Banjar Adat Canggu dan Banjar Adat Tegalgundul. Kata ia, pungutan-pungutan itu diserahkan kepada Banjar-Banjar Adat untuk teknis pemungutannya. Dan masing-masing Banjar Adat diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada kewilayahannya dibawah komando Kelian Adat. Tentu pengurus Desa Adat tetap membackup, yang artinya tidak langsung Prajuru Desa Adat itu menghandle seluruhnya tidak. 

"Kontribusi ke Desa Adat adalah 10 persen apa yang dipungut, 90 persennya itu kita kembalikan ke Banjar Adat, satu adalah untuk pembiayaan operasional karena dia melaksanakan tugas malam malam penjagaan keliling dan lain sebagainya, kemudian ada Pura Pura yang harus kita Aci yang tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama termasuk mereka," jelas mantan Bendesa Adat Canggu periode 2016 - 2021 ini.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110300009/kelian-banjar-adat-canggu-tegaskan-pungutan-ke-pedagang-acung-berdasarkan-pararem.html

Ia menerangkan, pungutan yang tidak ada paksaan dan sesuai pararem tersebut, jika dihitung dalam satu tahun ke Desa Adat diperkirakan mencapai kurang lebih 300an juta rupiah, sedangkan untuk data-datanya hanya ada di masing-masing Banjar. "Jadi Setiap 3 bulan sekali mereka wajib membuat laporan hasil dudukan atau sedhana adat. Pungutannya bervariasi ada yang 150 ribu, ada berani 250 ribu. Setiap hotel setiap bulan berkontribusi karena kita gunakan di pos itu untuk Parahyangan Palemahan dan Pawongan," terangnya.

Sujapa menuturkan, latar belakang munculnya Pararem tersebut adalah berawal dari adanya perkelahian buruh-buruh di proyek, perkelahian di restoran, musik tinggi-tinggi melewati jam, adanya kesemberawutan lalu lintas dan yang terakhir puncaknya pembunuhan terhadap polisi oleh tamu asing. Karena semua ditangani oleh Desa Adat dan mereka-mereka itu tidak ada kontribusi apa-apa hanya ada masalah saja. 

"Yang paling fatalnya ketika polisi terbunuh itu ada sampai upacara diatas jutaan. Itu kita belum siap dana. Dan yang berikutnya ada pengabenan tamu karena banyak tamu yang meninggal kecelakaan, ada yang tenggelam dan yang kemarin ada pembunuhan itu kita aben berdasarkan dengan keyakinan untuk kita kembalikan rohnya kemana mestinya. Itu kan memerlukan biaya. Akhirnya kita membuat satu aturan biar ada kontribusi dari para investor atau pendatang pendatang lain tetapi tidak dipaksa, kemudian keluarlah Pararem itu oleh keputusan pengurus," tuturnya.

Ditanya mengenai pengakuan Banjar Adat Canggu atas pungutan ke pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong berdasarkan pararem? Sujapa pun menjawab, setelah rapat koordinasi dengan Jero Kelian Adat Canggu maka dapat disampaikan bahwa Pararem Desa Adat tidak mengatur sempadan pantai. Sedangkan pungutan Rp.100.000 hingga 150.000 adalah permintaan dan kesepakatan para pedagang acung dan bukan para pedagang yang tetap disempadan pantai, dengan alasan memohon perlindungan dan keamanan dari Desa Adat.

"Jadi uang Sedhana Adat hasil pungutan pedagang acung memang sudah diserahkan ke Desa Adat," jawabnya. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202111010017/bendesa-adat-canggu-jelaskan-kemana-alur-pungutan-pedagang-di-pinggir-pantai.html

Sebelumnya, menanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kelian Banjar Adat Canggu I Nengah Sudarsa menegaskan tidak ada pungutan kepada pedagang yang menetap di Pantai. Hanya saja diakui pernah memungut satu kali kepada pedagang acung yang mobiling atau berpindah-pindah di Pinggir Pantai. Pungutan itupun dikatakan berdasarkan pararem Keputusan Desa Adat Canggu nomor 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan keputusan Bendesa Madya Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pararem objek pungutan di Desa Adat Kabupaten Badung

"Sebenarnya pedagang di pinggir pantai yang menetap dan ada warung di pinggir pantai tidak ada pungutan dari Desa dan Banjar, saya tekankan tidak ada. Yang dikenakan Sedhana Adat (pungutan) ada Punia ke Banjar dan ke Desa itu pedagang acung dan sub leasons yang notabenenya orang dari luar daerah Canggu yang bekerja di Pantai," tegas Nengah Sudarsa didampingi Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, 2 Prajuru Banjar Adat Canggu yakni I Made Widana dan Wayan Satra, Petugas yang memungut Sedhana Adat Wayan Mursada serta pedagang di pinggir Pantai Batu Bolong, Made Marsa di ruang Pos Jagabhaya Balai Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu, (30/10/2021).

 

Nengah Sudarsana menjelaskan, bahwa Sedhana Adat itu pungutan berdasarkan kesepakatan dan tidak ada unsur paksaan. Dan pungutan itu berawal dari keinginan para pedagang acung untuk dibuatkan perkumpulan agar mendapatkan perlindungan bekerja di daerah Adat Canggu serta tidak membludaknya pedagang Acung di Pinggir Pantai. 

"Maka dengan inisiatif semua pedagang itu untuk mepunia ataukah sedhana adat. Jumlahnya ada 100 ribu dan tidak ada unsur paksaan, tapi hanya baru berjalan satu kali saja," jelasnya. 

Mengenai dudukan/pungutan ke pedagang acung di pinggir pantai Batu Bolong di akhir tahun 2019, kata Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, Senin, (01/11/2021), sudah ada kesepakatan dalam bentuk lisan antara pedagang dan Desa Adat. Yang artinya sama-sama kuat didalam menjalankan pararem yang sudah ada, dan tidak ada unsur pemaksaan. Ia pun mengaku pihaknya akan berbenah di dalam pelaksanaan pungutan dengan konsep adanya surat pernyataan. Artinya Desa Adat bisa pegang surat pernyataan dan dari yang bersangkutan juga pegang yang diajak didalam pelaksanaan dudukan tersebut. 

"Ya secara lisan dan tidak ada secara tertulis tapi kan itu namanya kesepakatan, walaupun itu secara lisan sekarang dengan adanya permasalahan itu kami semakin terbuka didalam pelaksanaan itu karena sesuatu itu kita harus pertanggungjawaban juga walaupun dana itu 5 rupiah kita harus pertanggungjawabankan, karena ini kan bukan perorangan bukan individu tapi lembaga," kata Wayan Suarsana.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER