Terima Sekilo Paket Ganja, Wanita Medan ini Dihukum 10 Tahun

  • 02 November 2021
  • 18:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Gara-gara menerima pesanan Ganja yang diorder oleh kekasihnya, membuat wanita asal Medan, Stephanie Joice Tjowandi (28) harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara.

Berawal dari hubungan dirinya dengan Rian (DPO) membuat terdakwa terpaksa menuruti saat diminta mengambil paket ganja seberat 1 kg yang dikirim lewat paket JNE dari Medan.

Awalnya, pada 22 Mei 2021 terdakwa disuruh untuk menerima paketan ganja oleh Rian. Itu disampaikan setelah Rian kembali pulang ke Medan. Instruksi disuruh mengambil kiriman paket ganja lewat JNE. 

Selanjutnya, Kamis 27 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh Giston Sinaga (DPO) bahwa paket ganja sudah tiba, tetapi kurir JNE tidak mau antar. Sehingga pengiriman lewat Gojek.

Pengambilan ditentukan di depan  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Tukad Batanghari XIV Denpasar Selatan, sekira pukul 00.05 Wita.

Petugas yang sejak awal mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyidikan. Terdakwa berhasil diamankan usai menerima paket berisi ganja. "Dalam paket bungkusan plastik itu berisi ganja dengan berat bersih 1000 gram," tulis dalam dakwaan.

Penyidikan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Hangtuah, Renon Denpasar. Dalam kamar kos ditemukan 1 linting ganja dan satu bendel plastik kosong. 

Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, setidaknya mendapat keringan dari Hakim Ketua Hakim Wayan Sukradana,SH.,MH yang memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram," putus hakim secara virtual melalui PN Denpasar.

Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER