Wijaya Tanggapi Pernyataan Satpol PP Terkait SK Bupati Mengenai Pengelolaan Pantai

  • 02 November 2021
  • 18:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1605 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Menanggapi pernyataan Satpol PP Kabupaten Badung terkait Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengelolaan pantai, Ketua Fraksi Badung Gede Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Made Wijaya akhirnya angkat bicara. Made Wijaya pun berpandangan bahwa dengan adanya SK Bupati yang nantinya dikelola oleh Desa Adat justru lebih aman dijalankan. Karena dalam mengelola Pantai oleh Desa Adat sudah mengacu dengan regulasi yang ada. "Jika mengacu kepada aturan untuk pesisir yang dikelola desa adat dengan SK bupati itu bagus," ungkap Made Wijaya, Selasa, (02/11/2021).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110310005/bila-terbukti-pungutan-ke-pedagang-itu-ilegal-di-lahan-negara-ini-sanksinya.html

Namun, Made Wijaya mengkritisi Satpol PP Kabupaten Badung untuk mengecek regulasi maupun SK Bupati di masing-masing pesisir Pantai. Menurutnya, terdapat Desa Adat dan kelompok-kelompok masyarakat banyak yang menguasai pesisir pantai sehingga terdapat pelanggaran Sempadan Pantai. Dan ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) Satpol PP untuk bisa diselesaikan dengan perangkat Dinas terkait. "Contoh pantai Kedonganan, Jimbaran, Melasti dan sebagainya. Ada banyak PR yang perlu untuk ditertibkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara menyebutkan apabila pungutan yang dilakukan oleh Adat setempat di Pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara pada tahun 2019 yang lalu tanpa ada Surat Keputusan (SK) Bupati Badung mengenai pengelolaan pantai, itu dipastikan melanggar perundangan-undangan yang lebih tinggi. "Kita ingin tahu dulu, memungutnya apa landasan hukumnya, apakah dulu ada rekomendasi apa ndak. Pada prinsipnya kita selidiki dulu dan menelusuri apakah ada kebijakan Bupati saat itu," sebut IGA Suryanegara kepada media suaradewata.com, Minggu, (31/10/2021). 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110270005/tanggapi-sempadan-pantai-di-canggu-ini-pernyataan-satpol-pp-bali.html

Suryanegara menjelaskan, untuk mendapatkan SK Bupati mengenai pengelolaan pantai harus mengajukan permohonan pengelolaan pantai dan tidak hanya sebatas Pareman saja. Tetapi dalam mengajukan permohonan pengelolaan pantai ke Bupati, itu pun belum tentu disetujui atau tidak. 

"Sekarang apa yang dipakai dalam pararemnya, apakah ada palemahan desa adat yang dipakai, kalau emang disewidangan pelemahan desa adat, apakah pantai itu masuk pelemahan desa adat apa ndak. Artinya setiap pungutan itu harus ada landasannya biar gak kita dianggap mengesahkan suatu hal yang tidak jelas," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER