Penertiban di Sempadan Pantai, Desa Adat Canggu Meminta Pendampingan Pemerintah

  • 02 November 2021
  • 18:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1569 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Menanggapi pernyataan Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengenai penertiban terhadap bangunan atau pelanggaran sempadan pantai dimanfaatkan untuk beraktivitas menetap di sepanjang sempadan pantai agar Desa Adat mendata kembali terlebih dahulu, Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana akhirnya angkat bicara. Wayan Suarsana mengungkapkan bahwa untuk penertiban maupun pendataan di Sempadan Pantai, Desa Adat akan melakukan komunikasi kepada warganya di Desa. Namun, dalam komunikasi tersebut, Desa Adat meminta pendampingan pemerintah dalam berkomunikasi maupun sosialisasi kepada warganya di Desa Adat Canggu. 

"Kalau memang nanti Satpol PP bisa mendampingi kami dalam sosialisasi komunikasi alangkah baiknya itu aja harapan kami. Mohon kami di Prajuru Desa Adat didampingi karena juga Prajuru Desa Adat punya keterbatasan didalam menyampaikan dalam undang undang itu. Dan kami tidak sanggup sendiri, takutnya kalau Desa Adat nantinya pasti kita akan berbenturan dengan krama sendiri," ungkap Wayan Suarsana, Senin, (01/11/2021).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110270005/tanggapi-sempadan-pantai-di-canggu-ini-pernyataan-satpol-pp-bali.html

Lebih lanjut Wayan Suarsana mengatakan, didalam melakukan komunikasi ke Krama di Desa Adat Canggu yang nantinya didampingi oleh Pemerintah, diharapkan ada kesadaran dari krama untuk melakukan pembersihan swadaya. Dan menjelaskan kepada krama bahwa bangunan di sempadan pantai itu melanggar menurut undang-undang. 

"Kita komunikasi bersama sama di dalam mendampingi mengedukasi krama kita. 

Mungkin saya punya Bendesa punya keterbatasan, tiyang akan melibatkan Prajuru semua mungkin minta pendampingan dari Pak Perbekel minta edukasilah ke krama agar kita semua taat pada aturan," ujarnya.

Ia pun berharap, setelah sempadan pantai itu bersih, kedepannya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait, hal-hal apa atau pengelolaan apa yang bagaimana yang bisa dikelola oleh Desa Adat. Sehingga nantinya Desa Adat bisa mengelola pantai sesuai regulasi dan aturan yang ada. 

"Sedikit saya tahu yang di nelayan itu tidak ada masalah. Yang saya tahu sedikit itu untuk pedagang acung yang sifatnya mobiling itu yang tidak menetap itu bisa. Itu pasti kita akan konsultasikan supaya di dalam pelaksanaannya itu kita tidak melanggar kan begitu. Kita harapkan pemerintah itu memberikan rambu rambu, ini  yang tidak boleh ini boleh. Jadi Pemerintah ikut mendampingi dan membina karena itu tugas pemerintah," harapnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya di Satpol PP Kabupaten Badung siap melakukan pendampingan dengan Desa Adat dan memberikan rambu-rambu mana yang tidak boleh dan mana yang boleh di sempadan pantai. "Satpol PP siap mendampingi Desa Adat untuk mengkomunikasikan terkait Perda atau Perbup di sempadan pantai," kata IGA Suryanegara.

Suryanegara menjelaskan, dalam melakukan pendampingan, Satpol PP akan menjelaskan apa saja yang tidak boleh dan boleh di atas sempadan pantai sesuai Perda maupun Perbup yang berlaku saat ini. "Artinya kita akan bersinergi dengan Desa Adat agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyalahi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," jelasnya.

Sebelumnya, Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, saat di temui di Kantor Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (26/10/2021), mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat bersama tokoh masyarakat. Dan terungkap dari tokoh masyarakat ternyata bergebu-gebu meminta kepada Pemerintah untuk membersihkan bangunan yang melanggar di wilayah Sempadan Pantai. 

"Jadi tokoh tokoh masyarakat meminta agar pantai itu bagus dan tertata dengan rapi. Kalau untuk penataan masyarakat pasti welcome karena itu public area. Sehingga Pemkab harus turun tangan dan masyarakat welcome untuk di tertibkan," kata Wayan Suarsana, Selasa, (26/10/2021).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER