Bendesa Adat Canggu Jelaskan Kemana Alur Pungutan Pedagang di Pinggir Pantai

  • 01 November 2021
  • 19:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2125 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Tanggapi pernyataan Satpol PP Kabupaten Badung akan melakukan koordinasi mengenai pungutan ke pedagang di pinggir pantai Batu Bolong dan kemana arah uang tersebut, Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana pun akhirnya angkat bicara. Wayan Suarsana menyebutkan, bawah uang tersebut sudah masuk ke Banjar dan Desa Adat sesuai Pararem. 

"Dari Sedhana Adat yang kita pungut sesuai pararem, untuk dana itu ada persentase. Pertama 10 persen untuk ke Desa Adat untuk dialokasikan untuk kegiatan adat, 90 persennya itu dijadikan 100 persen, setelah ada pengurangan 10 persen untuk operasional di desa adat menjadi dia 100 persen lagi," sebut Wayan Suarsana.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110300009/kelian-banjar-adat-canggu-tegaskan-pungutan-ke-pedagang-acung-berdasarkan-pararem.html

Dari seratus persen setelah dikurangi 10 persen tersebut, itu dibagi 10 persen untuk operasional juru dudukan, 50 persen untuk ke Banjar dan 40 persen ke juru dudukan. Namun itu terkadang juga disesuaikan dengan kesepakatan di Banjar Adat yang bersangkutan. "Pada intinya dana dana itu kita alokasikan untuk kegiatan kegiatan ring Parahyangan, Palemahan dan Pawongan dan juga pelaporannya setiap triwulan ke Desa," ujarnya. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110310005/bila-terbukti-pungutan-ke-pedagang-itu-ilegal-di-lahan-negara-ini-sanksinya.html

Mengenai dudukan/pungutan ke pedagang di pinggir pantai Batu Bolong di akhir tahun 2019, kata ia, sudah ada kesepakatan dalam bentuk lisan antara pedagang dan Desa Adat. Yang artinya sama-sama kuat didalam menjalankan pararem yang sudah ada, dan tidak ada unsur pemaksaan. Ia pun mengaku pihaknya akan berbenah didalam pelaksanaan pungutan dengan konsep adanya surat pernyataan. Artinya Desa Adat bisa pegang surat pernyataan dan dari yang bersangkutan juga pegang yang diajak didalam pelaksanaan dudukan tersebut.

"Ya secara lisan dan tidak ada secara tertulis, tapi kan itu namanya kesepakatan, walaupun itu secara lisan sekarang dengan adanya permasalahan itu kami semakin terbuka didalam pelaksanaan itu karena sesuatu itu kita harus pertanggungjawaban juga walaupun dana itu 5 rupiah kita harus pertanggungjawabankan, karena ini kan bukan perorangan bukan individu tapi lembaga," pungkasnya.

Saat ditanya, waktu melaksanakan pungutan pada tahun 2019 yang lalu apakah sudah ada kebijakan Bupati / Surat Keputusan (SK) Bupati Badung mengenai pengelolaan pantai? Wayan Suarsana pun menjawab belum ada SK Bupati Badung mengenai pengelolaan pantai. "Kalau dulu saya rasa SK Bupati belum," jawabnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara menyebutkan apabila pungutan yang dilakukan oleh Adat setempat di Pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara pada tahun 2019 yang lalu tanpa ada Surat Keputusan (SK) Bupati Badung mengenai pengelolaan pantai, itu dipastikan melanggar perundangan-undangan yang lebih tinggi. "Kita ingin tahu dulu, memungutnya apa landasan hukumnya, apakah dulu ada rekomendasi apa ndak. Pada prinsipnya kita selidiki dulu dan menelusuri apakah ada kebijakan Bupati saat itu," sebut IGA Suryanegara kepada media suaradewata.com, Minggu, (31/10/2021). 

Mengenai pungutan ke pedagang oleh Adat setempat, pihaknya di Satpol PP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, kemana arah uang tersebut. Sehingga perlu dijelaskan apa dasar memungut uang tersebut. "Jadi koordinasikan dulu kemana larinya uang itu artinya kita perlu jelas dulu. Desa Adat juga perlu menjelaskan kemana dan untuk siapa. Dan apa dasar payung hukumnya memungut," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER