Bila Terbukti Pungutan ke Pedagang Itu Ilegal di Lahan Negara, Ini Sanksinya!

  • 31 Oktober 2021
  • 18:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1611 Pengunjung
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara

Badung,suaradewata.com - Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara menyebutkan apabila pungutan yang dilakukan oleh Adat setempat di Pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara pada tahun 2019 yang lalu tanpa ada Surat Keputusan (SK) Bupati Badung mengenai pengelolaan pantai, itu dipastikan melanggar perundangan-undangan yang lebih tinggi. "Kita pingin tahu dulu, mungutnya apa landasan hukumnya, apakah dulu ada rekomendasi apa ndak. Pada prinsipnya kita selidiki dulu dan menelusuri apakah ada kebijakan Bupati saat itu," sebut IGA Suryanegara kepada media suaradewata.com, Minggu, (31/10/2021). 

Suryanegara menjelaskan, untuk mendapatkan SK Bupati mengenai pengelolaan pantai harus mengajukan permohonan pengelolaan pantai dan tidak hanya sebatas Pareman saja. Tatapi dalam mengajukan permohonan pengelolaan pantai ke Bupati, itu pun belum tentu disetujui atau tidak. 

"Sekarang apa yang dipakai dalam pararemnya, apakah ada palemahan desa adat yang dipakai, kalau emang disewidangan pelemahan desa adat, apakah pantai itu masuk pelemahan desa adat apa ndak. Artinya setiap pungutan itu harus ada landasannya biar gak kita dianggap mengesahkan suatu hal yang tidak jelas," jelasnya.

Kebijakan Bupati itu, kata Suryanegara, harus ada SK tertulis dan tidak boleh secara lisan. Jika tidak ada SK melakukan pungutan itu dipastikan melanggar meskipun ada secara lisan, karena lisan itu bukan bukti yang kuat dan otentik. Sehingga pelanggaran itu dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda 25 juta rupiah.

"Arahnya Tipiring, yang pasti kalau pungutan nanti kita serahkan di Saber pungli nanti. Apakah dia termasuk ranah Saber Pungli apa ndak, kalau sudah ranah Sabar pungli jatuh ya ke pidana. Tapi kalau masalah pungutan diatas bukan ranahnya itu ya Tata Usaha Negara kenanya," ujarnya.

Mengenai pungutan ke pedagang oleh Adat setempat, pihaknya di Satpol PP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, kemana arah uang tersebut. Sehingga perlu dijelaskan apa dasar mungut uang tersebut. "Jadi koordinasikan dulu kemana larinya uang itu artinya kita perlu jelas dulu. Desa Adat juga perlu menjelaskan kemana dan untuk siapa. Dan apa dasar payung hukumnya memungut," pungkasnya.

Saat ditanya, bila terbukti melanggar, siapa yang berpotensi melanggar? Suryanegara pun menjawab, bahwa yang melanggar sudah jelas dua belah pihak antara pedagang dan yang mungut. Namun perlu dilihat apakah ada kesepakatan atau tidak dalam pengadaan pungutan tersebut. Selain kedua belah pihak tersebut, jika pungutan itu dilakukan oleh Desa Adat, maka penanggung jawab Desa Adat itu sendiri ikut berpotensi melanggar.

"Yang pasti pelanggar pemakaian pantai. Artinya begini, anggap ditanahnya orang kita melakukan transaksi, yang punya tanah tidak ada pemberitahuan, keduanya bisa dikenakan, artinya ada kegiatan ilegal di lahan negara," jawabnya.

Sebelumnya, Kelian Banjar Adat Canggu I Nengah Sudarsa menegaskan tidak ada pungutan kepada pedagang yang menetap di Pantai. Hanya saja diakui pernah memungut satu kali kepada pedagang acung yang mobiling atau berpindah-pindah di Pinggir Pantai. Pungutan itupun dikatakan berdasarkan pararem Keputusan Desa Adat Canggu nomer 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan keputusan Bendesa Madya Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung nomer 28 tahun 2018 tentang pedoman pararem objek pungutan di Desa Adat Kabupaten Badung.

"Sebenarnya pedagang di pinggir pantai yang menetap dan ada warung di pinggir pantai tidak ada pungutan dari Desa dan Banjar, saya tekankan tidak ada. Yang dikenakan Sedhana Adat (pungutan) ada Punia ke Banjar dan ke Desa itu pedagang acung dan sub leasons yang notabenenya orang dari luar daerah Canggu yang bekerja di Pantai," tegas Nengah Sudarsa didampingi Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, 2 Prajuru Banjar Adat Canggu yakni I Made Widana dan Wayan Satra, Petugas yang mungut Sedhana Adat Wayan Mursada serta pedagang dipinggir Pantai Batu Bolong, Made Marsa di ruang Pos Jagabhaya Balai Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu, (30/10/2021).

Petugas mungut Sedhana Adat untuk Punia ke Banjar dan Desa Adat Canggu yakni Wayan Mursada menerangkan pungutan tersebut berdasarkan pararem Desa Adat Canggu dan sudah ada kesepakatan dengan para pedagang di pinggir pantai Batu Bolong. "Dia minta perlindungan kepada Adat Banjar dan Desa agar bisa berjualan," terangnya. 

Mursada mengatakan dalam melaksanakan pungutan di Pinggir Pantai Batu Bolong terdapat 20 pedagang acung termasuk sub leasons sepakat mepunia Rp 100.000 ke Adat. Sehingga pada saat itu sudah terkumpul Sedhana Adat sebanyak Rp 2.000.000 yang disetorkan ke Desa Adat.

"Sedhana Adat itu langsung disetor ke Desa agar bisa dipertanggungjawabkan dan sudah terigistrasi disini," ujarnya.

Dipihak lain, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Putu Gede Adhi Mantra menyebutkan pemberian ijin kepada pedagang untuk jualan di sempadan pantai apalagi ada setorannya dipastikan melanggar aturan diatasnya. Pasalnya, pemberian ijin kepada pedagang harus berkoordinasi dengan pihak PUPR dan Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. "Kecuali ada kebijakan dari Pimpinan seperti untuk meningkatkan Ekonomi tapi tetap ada bahasa boleh berjualan tapi ada syaratnya," sebut Adhi Mantra kepada media suaradewata.com, Senin, (25/10/2021).

Ia menerangkan, kebijakan itu biasanya  harus duduk bersama dahulu untuk membicarakan hal tersebut dengan berkoordinasi ke Satpol PP dan PUPR Badung. Dimana PU selaku perumus Tata Ruang dan menerbitkan tata ruang sesuai dengan tufoksinya, sedangkan Satpol PP sebagai penegakan Perda ataupun Perbup. Dan pengawasannya ada dari Satpol PP dan PUPR sebagai tim pengendalian tata ruang. 

"Setahu tiyang (pedagang di Pantai Canggu) belum ada koordinasi baik yang mobiling maupun yang menetap. Kalau sudah kami dibutuhkan informasi kami siap berkoordinasi," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER