Masalah Pungli di Desa Adat Diselesaikan Secara Adat

  • 31 Oktober 2021
  • 17:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2381 Pengunjung
Ketua Fraksi Badung Gede Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Made Wijaya

Badung, suaradewata.com - Ketua Fraksi Badung Gede Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Made Wijaya menyebutkan permasalahan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Adat yang dilakukan oleh warga adat yang mengatasnamakan Adat diselesaikan bukan di kepolisian namun di Adat itu sendiri. "Pungli itu pungutan yang dilakukan tanpa dasar yang kuat. Dan harus dicermati arti pungli dan maknanya sesuai dengan aturan hukum pidana. Jika masalah pungutan di Desa Adat ada yang disalah gunakan sebaiknya diselesaikan secara Adat dan mahkamah tertinggi MUDP yang memiliki rumah tangga sendiri yang menyelesaikan," sebut Made Wijaya kepada media suaradewata.com, Minggu, (31/10/2021).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110300007/dugaan-pungli-di-canggu-lanang-umbara-kita-menyerahkan-sepenuhnya-ke-ranah-hukum.html

Made Wijaya yang juga merupakan Bendesa Adat Tanjung Benoa Kelurahan Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan menuturkan bahwa fungsi Polri adalah pengayom, pelayan dan pelindung di masyarakat. Dan bukan diperbesar masalah dengan istilah Pungli. "Pungli itu sasarannya bukan ke ranah RT Desa Adat, tapi lebih ke aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Jangan salah mengartikan kata pungli di Desa Adat," tuturnya.

Ia pun menerangkan, jika permasalahan ini dibawa ke hukum positif akan berdampak psikis kepada Desa-Desa Adat di 1493 Desa Adat di Bali. Disatu sisi, lahirnya Perda no 4 tahun 2019 sudah memberikan ruang kepada Desa Adat untuk bisa lebih berperan dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

"Kalau pungutan yang dilakukan itu pernah di nikmati ke desa adat itu berarti diselesaikan lebih baik secara damai. Dan Pemerintah menata serta mengayomi dengan memberikan pendampingan agar jangan terulang kembali sesuatu dipungut tanpa keputusan dan perkuat dengan perarem. Bila perlu peraremnya ditandatangani MUDP dan Bupati," terangnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110300009/kelian-banjar-adat-canggu-tegaskan-pungutan-ke-pedagang-acung-berdasarkan-pararem.html 

Made Wijaya juga menyinggung soal fungsi Pemerintahan Daerah, karena pemerintahan itu mengayomi rakyat dan semestinya dari Pemerintah Daerah yang menuntun menyempurnakan dengan menyidak dan memanggil dari overleef fungsi potensi yang digarap sepihak. "Jangan bisa menyalahkan di bawah, di atasnya juga mesti ikut menindaklanjuti untuk disempurnakan untuk kebersamaan di Adat dan di Dinas itu yang bagus," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Liar) Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap setoran Rp 100.000 ke Desa di Canggu. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa pihaknya di Polres Badung sudah turun ke Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara guna melakukan penyelidikan. "Yang jelas kita masih menyelidiki dari Satreskrim," ungkap Iptu Ketut Sudana kepada media suaradewata.com di ruang kerjanya, Kamis, (28/10/2021).

Disisi Lain, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Putu Gede Adhi Mantra menyebutkan pemberian ijin kepada pedagang untuk jualan di sempadan pantai apalagi ada setorannya dipastikan melanggar aturan diatasnya. Pasalnya, pemberian ijin kepada pedagang harus berkoordinasi dengan pihak PUPR dan Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. "Kecuali ada kebijakan dari Pimpinan seperti untuk meningkatkan Ekonomi tapi tetap ada bahasa boleh berjualan tapi ada syaratnya," sebut Adhi Mantra kepada media suaradewata.com, Senin, (25/10/2021).

Ia menerangkan, kebijakan itu biasanya  harus duduk bersama dahulu untuk membicarakan hal tersebut dengan berkoordinasi ke Satpol PP dan PUPR Badung. Dimana PU selaku perumus Tata Ruang dan menerbitkan tata ruang sesuai dengan tupoksinya, sedangkan Satpol PP sebagai penegakan Perda ataupun Perbup. Dan pengawasannya ada dari Satpol PP dan PUPR sebagai tim pengendalian tata ruang. 

"Setahu tiyang (pedagang di Pantai Canggu) belum ada koordinasi baik yang mobiling maupun yang menetap. Kalau sudah kami dibutuhkan informasi kami siap berkoordinasi," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER