Kelian Banjar Adat Canggu Tegaskan Pungutan ke Pedagang Acung Berdasarkan Pararem

  • 30 Oktober 2021
  • 21:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4081 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Tanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kelian Banjar Adat Canggu I Nengah Sudarsa menegaskan tidak ada pungutan kepada pedagang yang menetap di Pantai. Hanya saja diakui pernah memungut satu kali kepada pedagang acung yang mobiling atau berpindah-pindah di Pinggir Pantai. Pungutan itupun dikatakan berdasarkan pararem Keputusan Desa Adat Canggu nomer 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan keputusan Bendesa Madya Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung nomer 28 tahun 2018 tentang pedoman pararem objek pungutan di Desa Adat Kabupaten Badung

"Sebenarnya pedagang di pinggir pantai yang menetap dan ada warung di pinggir pantai tidak ada pungutan dari Desa dan Banjar, saya tekankan tidak ada. Yang dikenakan Sedhana Adat (pungutan) ada Punia ke Banjar dan ke Desa itu pedagang acung dan sub leasons yang notabenenya orang dari luar daerah Canggu yang bekerja di Pantai," tegas Nengah Sudarsa didampingi Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, 2 Prajuru Banjar Adat Canggu yakni I Made Widana dan Wayan Satra, Petugas yang mungut Sedhana Adat Wayan Mursada serta pedagang dipinggir Pantai Batu Bolong, Made Marsa di ruang Pos Jagabhaya Balai Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu, (30/10/2021).

Nengah Sudarsana menjelaskan, bahwa Sedhana Adat itu pungutan berdasarkan kesepakatan dan tidak ada unsur paksaan. Dan pungutan itu berawal dari keinginan para pedagang acung untuk dibuatkan perkumpulan agar mendapatkan perlindungan bekerja di daerah Adat Canggu serta tidak membludaknya pedagang Acung di Pinggir Pantai.

"Maka dengan inisiatif semua pedagang itu untuk mepunia ataukah sedhana adat. Jumlahnya ada 100 ribu dan tidak ada unsur paksaan, tapi hanya baru berjalan satu kali saja," jelasnya.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110280003/saber-pungli-polres-badung-selidiki-setoran-100-ribu-ke-desa.html

Ia menerangkan, setelah keluarnya Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Maka pungutan/Sedhana Adat pada pararem Desa Adat Canggu dijalankan satu kali pada akhir tahun 2019 kepada pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong. 

"Dan kami berjalan berdasarkan pararem yang telah ada di Desa Adat Canggu," terangnya.

Petugas mungut Sedhana Adat untuk Punia ke Banjar dan Desa Adat Canggu yakni Wayan Mursada menerangkan pungutan tersebut berdasarkan pararem Desa Adat Canggu dan sudah ada kesepakatan dengan para pedagang di pinggir pantai Batu Bolong. "Dia minta perlindungan kepada Adat Banjar dan Desa agar bisa berjualan," terangnya. 

Mursada mengatakan dalam melaksanakan pungutan di Pinggir Pantai Batu Bolong terdapat 20 pedagang acung termasuk sub leasons sepakat mepunia Rp 100.000 ke Adat. Sehingga pada saat itu sudah terkumpul Sedhana Adat sebanyak Rp 2.000.000 yang disetorkan ke Desa Adat.

"Sedhana Adat itu langsung disetor ke Desa agar bisa dipertanggungjawabkan dan sudah terigistrasi disini," ujarnya.

Sementara, seorang pedagang di Pinggir Pantai Batu Bolong, Made Marsa yang sebelumnya menyebutkan ada setoran Rp 100.000 tiap bulan ke Desa akhirnya langsung mengklarifikasi pernyataannya, bahwa pungutan tersebut baru terlaksana satu kali di akhir tahun 2019 pada saat dirinya sebagai pedagang acung. Namun, setelah itu dirinya berhenti menjadi pedagang acung dan kini sebagai buruh di pinggir pantai Batu Bolong sebagai penjual minuman. 

"Hari ini saya klarifikasi bahwa pungutan itu hanya satu kali sebelum Covid-19 di akhir tahun 2019. Dan memang benar saya meminta perlindungan ke Adat kalau ada tamu mabuk itu kita dipukul kalau terjadi sesuatu agar ada yang mempertanggungjawabkan dan supaya tidak ada pedagang lain yang masuk juga," kata Made Marsa. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110270009/pungutan-tanpa-dasar-sanksinya-saber-pungli.html

Sebelumnya, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Putu Gede Adhi Mantra menyebutkan pemberian ijin kepada pedagang untuk jualan di sempadan pantai apalagi ada setorannya dipastikan melanggar aturan diatasnya. Pasalnya, pemberian ijin kepada pedagang harus berkoordinasi dengan pihak PUPR dan Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. "Kecuali ada kebijakan dari Pimpinan seperti untuk meningkatkan Ekonomi tapi tetap ada bahasa boleh berjualan tapi ada syaratnya," sebut Adhi Mantra kepada media suaradewata.com, Senin, (25/10/2021).

Ia menerangkan, kebijakan itu biasanya  harus duduk bersama dahulu untuk membicarakan hal tersebut dengan berkoordinasi ke Satpol PP dan PUPR Badung. Dimana PU selaku perumus Tata Ruang dan menerbitkan tata ruang sesuai dengan tufoksinya, sedangkan Satpol PP sebagai penegakan Perda ataupun Perbup. Dan pengawasannya ada dari Satpol PP dan PUPR sebagai tim pengendalian tata ruang. 

"Setahu tiyang (pedagang di Pantai Canggu) belum ada koordinasi baik yang mobiling maupun yang menetap. Kalau sudah kami dibutuhkan informasi kami siap berkoordinasi," terangnya.

Disisi lain, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam apel pengecekan kesiapan pembentukan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) di Lapangan Puspem Badung, Mangupraja Mandala pada Jumat, (29/10/2021), menyampaikan, Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) memanfaatkan potensi kearifan lokal yang ada di Bali untuk mewujudkan sistem keamanan lingkungan yang memadai dan terintegrasi. Dengan melibatkan semua komponen keamanan yang ada di Desa Adat, meliputi Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. 

“Jika ada permasalahan di desa adat masing-masing misalkan masalah adat, rembugkan dengan aturan adat yang ada, apabila ada Perda yang bersinggungan dengan aturan adat carikan solusi yang baik, laporkan kepada Bapak Bupati secara berjenjang. Dan apabila ada permasalahan berkaitan dengan kriminalitas laporkan juga secara berjenjang mulai dari Polsek, Polres dan Polda. Diharapkan permasalahan bisa selesai di akar rumput dan tidak berkembang menjadi lebih besar,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Baa juga : https://www.suaradewata.com/read/202110290020/dugaan-pungli-di-canggu-ini-kata-ombudsman-bali.html

Untuk diketahui, Keputusan Desa Adat Canggu nomer 1/Kep/DAC/I/2018 tentang Sedhana Adat dan Ketertiban Keamanan berbunyi :

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : KEPUTUSAN DESA ADAT CANGGU TENTANG SEDHANA ADAT DESA ADAT CANGGU 

Kesatu : krama tamiu dan tamiu yang bermaksud tinggal menetap maupun sementara dalam jangka waktu tertentu di wilayah Desa Adat Canggu wajib : (a) membawa kartu tanda penduduk, dan surat jalan dari daerah asal, (b) melapor kepada Kelian Banjar Adat selaku perpanjangan tangan dari Desa Adat Canggu, (c) memperoleh rekomendasi pindah, sebagai persyaratan administrasi. 

Kedua : Untuk menjamin ketertiban dan keamanan sosial! bagi krama tamiu dan tamiu yang baru datang dan tinggal menetap maupun sementara dalam jangka waktu tertentu, atau melakukan kegiatan Bisnis Ekonomi dam Unit — unit Usaha yang dikelolanya mempunyai kewajiban menyumbang Dana Partisipasi berupa SEDHANA ADAT sesuai dengan ketentuan yang terlampir. Penggunaan Sedhana Adat tersebut akan diatur untuk kegiatan Aspek : Parhyangan,Pawongan dan Palemahan sebagai wujud implementasi dari Tri Hita Karana. 

Ketiga : Pengenaan Sedhana Adat sebagaimana dimaksud point kedua, dibayar pada saat krama tamiu dan tamiu mendaftar atau didaftar sebagai krama Tamiu dan Tamiu di Desa Adat Canggu, yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan tinggal sementara atau menetap pada Kelian Banjar Adat bersama Prejuru sidak ( Pecalang, Jagabhaya ) sebagai petugas pelaksana teknis rekomendasi Bandesa Adat Canggu. 

Keempat : Banjar Adat tiap bulan wajib melaporkan Data Sedhana Adat dan jumlah Uang kepada Bendesa Adat melalui petugas yang ditunjuk. 

Kelima : Banjar Adat wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana tiap tahun ke Bendesa Adat 

Keenam : Terhadap Banjar Adat yang belum memiliki Kelian Banjar Adat definitif, rekomendasi Desa Adat Canggu dapat dilaksanakan oleh Salah satu Bhaga yang ditunjuk. 

Ketujuh : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. 

Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER