Dugaan Pungli di Canggu, Lanang Umbara : Kita Menyerahkan Sepenuhnya ke Ranah Hukum

  • 30 Oktober 2021
  • 19:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2319 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Tanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) di pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Gusti Lanang Umbara akhirnya angkat bicara. Lanang Umbara menyebutkan bahwa yang namanya pungli tentunya jelas sebuah pungutan yang tidak disertai atau mengikuti acuan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Pungli ini biasanya dilakukan oleh oknum atau lembaga, baik itu lembaga adat maupun pemerintah. Terkait yang terjadi di Canggu, saya sudah sempat berkoordinasi dengan Perbekel Canggu dan beliau memang menyatakan itu memang tidak tahu menahu terkait dengan adanya pungli," sebut Lanang Umbara, Sabtu, (30/10/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110290020/dugaan-pungli-di-canggu-ini-kata-ombudsman-bali.html

Lanang Umbara pun yakin kepada para Perbekel sudah paham tentang apa itu Pungli. Lantaran sebelumnya pada saat memimpin sebagai Ketua forum Perbekel Badung sudah sering disampaikan kepada rekan-rekan Perbekel, bahwasanya tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun itu, sepanjang itu sudah menjadi ranah pemerintah yang lebih tinggi, dalam hal ini ada Kabupaten, Provinsi dan Negara.

"Itu terkait dengan Desa Dinas. Kalau terkait dengan Desa Adat ya tentunya kalau pun ada pungutan itu harus mengacu pada Perda nomer 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Desa Adat dan disana juga kan sudah jelas peraturan itu tidak boleh kontradiktif dengan undang-undang yang lebih tinggi dan tidak boleh melampaui kewenangan undang undang yang lebih tinggi," ujar Dewan yang membidangi Komisi II DPRD Badung ini.

Dalam hal pungutan tersebut, jika memang itu terjadi di Canggu sifatnya pungli yang dilakukan oleh Oknum atau lembaga dengan kesengajaan, tentunya sudah masuk ke ranah hukum. "Kita tidak boleh intervensi masalah hukum, kita sepakat menyerahkan sepenuhnya itu ke masalah hukum melalui instansi instansi terkait dalam hal ini ada kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.

Namun, jika itu terjadi karena ketidakpahaman entah siapa yang mungut baik itu lembaga atau oknum tanpa disadari karena ketidaktahuan terhadap regulasi ataupun aturan-aturan hukum. Dirinya pun berharap itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan tentunya ini bisa menjadi sebuah pelajaran semuanya untuk tidak lagi mengulang segala bentuk kegiatan yang sifatnya melanggar dari pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tentunya akan ada implikasi hukum dalam artian kita akan melanggar hukum dan berhadapan dengan hukum.

"Kalau pun ada kegiatan kegiatan seperti itu yang sedianya akan dilaksanakan oleh lembaga lembaga dibawah tersebut, dibawah pemerintahan kabupaten Badung kan itu ada Desa Dinas ada Desa Adat seyogyanya tetap harus berkonsultasi kepada pemerintah Kabupaten Badung sesuai dengan leading sektornya masing masing," bebernya.

Mengenai dengan sempadan pantai, Lanang Umbara pun menjelaskan, bahwa ada PUPR yang mempunyai kewenangan dalam mengatur tata ruang yang ada di wilayah kabupaten Badung. Dan untuk pemangku-pemangku jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung diharapkan dibawah pemerintahan kabupaten Badung senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Badung. Apapun itu bentuknya, sekecil apapun itu sehingga kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga adat, lembaga dinas dibawah pemerintahan kabupaten Badung itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada aturan dan regulasinya. Sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita ini.

"Harapan saya, mudah mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan bisa diambil hikmahnya kedepan untuk menyadarkan seluruh masyarakat kita untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan secara sembarangan yang tentunya ada potensinya untuk melanggar regulasi atau melanggar hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Liar) Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap setoran Rp 100.000 ke Desa di Canggu. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa pihaknya di Polres Badung sudah turun ke Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara guna melakukan penyelidikan. "Yang jelas kita masih menyelidiki dari Satreskrim," ungkap Iptu Ketut Sudana kepada media suaradewata.com di ruang kerjanya, Kamis, (28/10/2021).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER