Sekda Badung Adi Arnawa Pimpin Rapat Terkait TPST Di Desa Mengwitani

  • 29 Oktober 2021
  • 21:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1212 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan rapat terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Mengwitani. Rapat dipimpin langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bertempat di Puspem Badung, Jumat, (29/10/2021). Turut hadir dalam rapat Inspektur Kabupaten Badung sekaligus Plt. BPKAD Luh Suryaniti, Bagian Kerjasama Setda Badung, Bagian Hukum dan HAM serta Direktur PT Reciki Mantap Jaya (Remaja) I Nyoman Sutarma bersama jajaran selaku pihak Ketiga.

Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahanya mengatakan, sesuai laporan dari Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, perlu dilakukan langkah-langkah dalam upaya pasca penutupan TPST di suwung. Dimana TPST Samtaku yang berada di wilayah Jimbaran sudah bisa memenuhi dalam pengelolaan sampah, namun dilihat dari keseluruhan volume sampah yang ada di Kabupaten Badung belum bisa terpenuhi. 

"Berangkat dari kondisi itu, Bapak Bupati Badung sudah mendorong untuk melakukan kerjasama dengan pihak Ketiga. Terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang berada di wilayah Desa Mengwitani, dengan memanfaatkan aset yang kita miliki untuk dijadikan langkah awal disamping juga mengkaji daripada pemanfaatan aset pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sesuai dengan Permendagri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Barang Milik, agar tidak terjadi hal yang kita inginkan,” jelas Adi Arnawa.

Sementara Kadis LHK I Wayan Puja dalam laporannya mengatakan, hasil dari keputusan rapat pada tanggal 27 September 2021, terkait dengan penanganan sampah di Kabupaten Badung pasca ditutupnya TPA SarbaGita di Suwung, maka dari itu perlu dibangun teknologi di wilayah Desa Mengwitani sekaligus memerintahkan BPKAD untuk melakukan penilaian aset. 

”Kami dari DLHK Kabupaten Badung sudah berkoordinasi dengan PT. Remaja yang akan kita ajak kerjasama dalam penanganan sampah dengan menggunakan teknologi Radial Basis Function (RBF) di Mengwitani dengan kapasitas 300 Ton/hari. Lokasi nanti akan menggunakan aset Pemkab Badung berupa tanah dan bangunan, dengan luas tanah TPST Mengwitani 2,6Ha. Untuk tanah yang disewa seluas 8.100,00m2 (81 are), Bangunan dengan luas 5.966,23 m2, Mesin dengan luas 3,00 unit. Dari pihak BPKAD menunjuk Applied Research In Society and Organizations (APRESO) untuk melakukan penilaian dengan angka sebesar Rp 448.234.000 yang akan kita tawarkan kepada PT. Remaja per tahun,“ ungkap Wayan Puja.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER