KPK Kantongi Nama Tersangka dalam Kasus Suap DID Rp 50 M

  • 29 Oktober 2021
  • 16:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1748 Pengunjung
Source : Antaranews.com

Tabanan, suaradewata.com – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tabanan membuat publik ramai. Hal itu dilakukan diduga kuat terkait dengan kasus Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 silam dengan tersangka Yaya Purnomo selaku pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam kasus suap gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, 7 kepala daerah disebut-sebut terlibat didalamnya, diantaranya Bupati Tabanan. Dan dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018. Dimana terdakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

Dilansir dari detiknews.com, penggeledahan yang dilakukan merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. “Benar tim penyidik KPK, Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Tabanan tahun 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK Alit Fikri, Kamis (28/10/2021).

Ada beberapa kantor dinas yang digeledah di Tabanan antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Bakeuda Tabanan hingga kantor DPRD Tabanan. "Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya. Diantaranya dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan Bali, antara lain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," tuturnya.

Kendatipun demikian, dirinya mengakui jika KPK telah mengantongi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan tersebut. Namun pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan para tersangka. “Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, termasuk pasal yang disangkakan dan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER