Kejari Badung Terima Tahap 2 Polda Bali, Tersangka Warga Rusia

  • 28 Oktober 2021
  • 17:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1417 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Hari ini Kamis, (28/10/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung menerima tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejari Badung atas nama tersangka Evgenii Bagriantsev warga kenegaraan Rusia. Tersangka disangkakan karena disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kepala Seksi Tindak Pidana umum I Gede Gatot Hariawan mengatakan hari ini Kejari Badung menerima tahap II dari Kapolda Bali. Dimana sebelumnya tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rutan Polda Bali. "Benar kami menerima tahap II dari Polda Bali dengan tersangka Evgenii Bagriantsev," kata Maha Agung, Kamis, (28/10/2021). 

Maha Agung menerangkan, Kejadian berawal pada tanggal 17 februari 2021 tersangka Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov (korban) di Jalan Batu Bolong Banjar Canggu No.10 Kuta Utara Badung mengatakan tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev dan Dimitri Babaev sedang dicari pihak kepolisian. 

"Saat itu tersangka Evgenii Bagriantsev mengatakan kepada korban dirinya adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev," terangnya.

Selanjutnya korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor, sehingga terdapat sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev yang kemudian diserahkan kepada tersangka dan temanya. Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021. 

"Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa di pidana penjara sampai dengan 4 Tahun dan denda sebesar 400 Juta," ujarnya. 

Berdasarkan hal tersebut tersangka meminta uang sebesar 230 Juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Namun karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total 121 Juta serta menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga 50 Juta.

"Adapun total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar RP.171.000.000," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER