Puluhan Pegawai Mengeluh Turunnya Gaji, Dewan Akhirnya Gelar Rapat Dengan OPD Terkait

  • 26 Oktober 2021
  • 19:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2542 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (26/10/2021). Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri PAN dan RB nomer 25 tahun 2020, tentang road map reformasi birokrasi 2020 - 2024, serta Permen PAN dan RB nomer 30 tahun 2012, tentang pedoman pengusulan, penetapan dan pembinaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati nomer 4 tahun 2021, tentang penetapan kelas jabatan terkait beberapa keluhan atas penetapan kelas jabatan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan mengatakan bahwa pihaknya di Dewan sempat didatangi pengawas di DLHK sekitar 30 orang mengeluhkan atas penetapan kelas jabatan DLHK, sehingga berdampak terjadinya penurunan gaji. Sehingga dalam rapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa kemungkinan mereka (yang mengeluh) kurang paham terhadap namanya struktur organisasi terbaru yang namanya klasifikasi berdasarkan kelas-kelas dari kelas 1 sampai kelas 7. Dan mereka yang terkena degradasi dari pada kelas itu hampir 200an orang. Ini yang perlu kita bicarakan pemahaman dari pada regulasi yang terbaru.

"Mungkin pemahaman terhadap peraturan menteri PAN RB nomer 30 tahun 2012 mereka belum sama semua akhirnya mereka yang kemarin itu hanya sekedar tanda tangan dimasukkan kelas 1 tanda tangan akhirnya mereka tidak tahu ketika ditempelkan nominal dari pada angka yang mereka dapatkan gaji yang mereka dapatkan. Akhirnya terjadilah beberapa rekan rekan di pengawas DLHK dan saya yakin ini tidak hanya 1 OPD saja," kata Ponda Wirawan. 

Ponda menuturkan, mumpung ada kesempatan dari rekomendasi PAN dan RB untuk mereposisi memperbaiki kembi di 2022. Kami berharap instansi terkait tidak lagi terjadi kesalahan-kesalahan yang sifatnya mendasar seperti ini.

"Biar sama semua disetiap kepegawaian masing masing OPD itu sama semua bahwa tidak akan mengakomodir dari pada teman teman yang ada dibawah supaya tidak ada tercecer lagi. Yang dulunya biasa mendapatkan gaji 4 juta lebih sekarang dengan adanya kelas 1 dia mendapatkan 1 juta 900 ribu," tuturnya.

"Akhirnya dalam tanda kutip karena ketidaktahuan mereka tentang penjelasan pengarahan dari pada yang namanya kelas kelas itu. Mereka mungkin berpikir ya masuk saja kelas 1 akhirnya tanda tanda tahu tahu baru ditempel gajinya jauh dibawah. Ini kita tidak ingin hal ini terjadi lagi di tahun 2022 dan dewan siap menerima pengaduan karena itu merupakan tugas dewan," imbuhnya. 

Saat ditanya apakah ada potensi melanggar aturan? Ponda pun menjawab agar diskusikan semuanya dan dikaji dahulu, sehingga tidak nantinya dari pada keinginan kita akhirnya melanggar regulasi. "Tetapi kami yakin semua pasti ada solusinya," jawabnya.

Ditanya kembali, bila nanti ditemukan melanggar aturan? Ia menjawab, pada intinya jangan sampai melanggar aturan agar kita tidak terkena kasus hukum. "Jangan, jangan sampai melanggar aturan, yang jelas solusinya kan banyak ini," jawabnya.

Dewan yang hadir dalam rapat tersebut yakni I Made Ponda Wirawan, I Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Loka Astika dan I Wayan Edy Sanjaya beserta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER