Biadab, Seorang Duda Paruh Baya Asal Songan Tega Perkosa Bocah 9 Tahun Hingga Berdarah
- 26 Oktober 2021
- 17:40 WITA
- Bangli
- Dibaca: 2302 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com - Perbuatan pria paruh baya bernama Pakang (50) asal Desa Songan, Kintamani, Bangli benar-benar terbilang bejat. Pasalnya, pria yang sudah 1,5 tahun ditinggal mati oleh istrinya itu justru tega melakukan tindak pemerkosaan (menyetubuhi secara paksa) anak tetangganya yang baru duduk di bangku kelas 3 SD. Akibat perbuatannya itu, korban sebut saja Mawar yang baru berusia 9 tahun kini masih trauma dan kerap murung.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Selasa (26/10/2021) membenarkan pihaknya kini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur tersebut. “Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan di Mapolres,” tegasnya.
Tindak lanjut dari itu, jajaran Reskrim Polres Bangli telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban melalui orang tuanya maupun terhadap tersangka. Untuk melengkapi berkas, kata AKP. Alim, korban ditemani ibunya juga telah diantarkan menjalani pemeriksaan luar visum et repertum di RSUD Bangli. "Visum sudah dilakukan, tapi hasilnya belum keluar,"kata Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim. Sementara untuk Pakang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Tersangka telah mengakui segala perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, disampaikan, peristiwa itu mengemuka setelah adanya laporan ibu korban, berinisial Putu Su. Sesuai laporan ibu korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Diungkapkan, saat itu korban datang dari bermain langsung duduk bengong dan langsung memakai selimut di tempat tidur.
Dilihat celana panjang training warna hitam yang dipakainya sebelumnya sudah dibuka dan ditaruh diatas karpet warna merah yang terpasang di lantai. Selanjutnya ibunya bertanya kenapa namun tidak dijawab. Korban langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. "Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor ikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat organ vitalnya sudah berdarah. Setelah didesak, korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,"sebut Elim.
Dari penuturan korban ke ibunya, disebutkan,peristiwa naas tersebut terjadi ketika korban melintas sendirian di sebelah barat rumah pelaku dan langsung ditarik kedua tangannya. “Dari pengakuan korban kepada ibunya, mulut korban juga dibekap oleh pelaku kemudian diseret masuk ke dalam kamar mandi pelaku. Lalu disetubuhi secara paksa hingga korban berdarah,” bebernya.
Disampaikan pula, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga. Hanya bertetangga dalam satu banjar. Disinggung alasan pelaku tega memperkosa korban, lantaran dorongan nafsu belaka sebab sudah menduda selama 1,5 tahun. "Pengakuan pelaku hanya sekali. Tidak ada korban yang lain. Baru pertama kali itu dilakukan. Kasusnya masih kami kembangkan terlebih korbannya di bawah umur," tandasnya. Atas perbuatannya itu, kini tersangka UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.ard/nop
Komentar