Ini Klarifikasi Prajuru Pura Batu Bolong Mengenai Karcis Parkir

  • 26 Oktober 2021
  • 17:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2215 Pengunjung
Penyarikan Prajuru Pura Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Marta Wijaya Kusuma memberikan klarifikasi mengenai parkir di Pantai Batu Bolong di Kantor Desa Canggu

Badung, suaradewata.com - Penyarikan Prajuru Pura Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Marta Wijaya Kusuma memberikan klarifikasi mengenai parkir di Pantai Batu Bolong di Kantor Desa Canggu, Selasa, (26/10/2021). Marta Wijaya menyebutkan bahwa parkir di Pura Batu Bolong sudah mendaftar NPWP Daerah karena pada waktu transnya Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) kami di bawah sudah mengambil sikap untuk mengamankan anggota di bawah yang memungut karcis di lapangan agar tidak tersandung kasus pungli. 

"Kami menghadap koordinasi ke Bapenda Badung meminta petunjuk apa yang harus kami dilakukan di bawah untuk menghindari kasus hukum sekitar 2019 dan dari 2019 kami sudah membayar pajak dengan menyetorkan 25 persen per bulan," sebut Marta Wijaya didampingi Perbekel Desa Canggu, Nengal Lana, Bendesa Adat Canggu, Wayan Suarsana, Ketua Pecalang Pura Batu Bolong, Nengah Madiana dan tiga perwakilan tokoh masyarakat dan Anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha kepada media suaradewata.com

Marta Wijaya pun menerangkan, ketika pandemi covid-19 tahun 2020 pantai Canggu ditutup, sehingga tidak ada aktivitas pemungutan karcis dan kita tidak ada menyetorkan pajak ke Pemda. "Kami laporkan nol persen, kalau kami ada menyetorkan pajak ada indikasi pantai dibuka, dan bahwa benar pantai Canggu ditutup mulai bulan Februari 2020," terang pria yang disapa Tison. 

Tison pun menjelaskan, mengenai nomenklatur tulisan Dana Punia di karcis parkir sendiri akan dilakukan perbaikan. Maka dari itu dari Pengurus sub Pura Batu Bolong siap menyesuaikan karcis parkir agar tidak tertulis dana Punia kembali. "Kalau kami ada kekeliruan nomenklatur sudah minta petunjuk ke Bapenda Badung kami akan ikuti. Dan untuk kedepan pasti dibenahi tidak lagi bertuliskan dana Punia," jelasnya. 

Jro Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana menerangkan mengenai hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak Prajuru Pura. Sehingga karcis parkir nantinya mengikuti aturan yang berlaku. "Kita sudah rapatkan untuk disesuaikan sesuai petunjuk dan sesuai aturan dari pemerintah," terang Wayan Suarsana. 

Perbekel Desa Canggu Nengah Lana menambahkan pada intinya parkir yang dikelola oleh sub Adat Pura Batu Bolong sudah sesuai dengan aturan dan sudah membayar pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda). "Ternyata parkir di Batu bolong sudah bayar pajak. Dan sudah sesuai dengan aturan," imbuh Nengah Lana. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110240013/pungutan-parkir-di-pantai-batu-bolong-diduga-tidak-berizin-dan-berkedok-dana-punia.html 

Sebelumnya, Dalam penelusuran media online suaradewata.com, Sabtu, (23/10/2021), tampak seorang petugas sedang memungut parkir setiap kendaraan yang memasuki lahan parkir di Pantai Batu Bolong. Saat media suaradewata memarkirkan kendaraan sepeda motornya di lahan parkir Batu Bolong dan menanyakan berapa bayar parkirnya, petugas tersebut menyebutkan Rp 2.000. Setelah dilihat dalam karcis yang diberikan ternyata tidak seperti karcis parkir pada umumnya. Melainkan dalam karcis parkir tersebut tertulis "Dana Punia" Pura Khayangan Jagat Batu Bolong. Terlebih lagi pungutan parkir tersebut berada di wilayah sempadan pantai yang harus ada ijin dari Pemerintah.  

Terkait hal itu, Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021), mengatakan untuk lokasi parkir obyek wisata di Pantai canggu pengenaan retribusi parkirnya belum ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). "Belum ada kerjasama," kata Gede Swastika. 

Untuk diketahui, pengelolaan parkir di atas sempadan pantai baik itu tanah milik pribadi maupun milik pemerintah wajib ada izin dari Pemerintah Daerah. Jika tidak ada ijin hal tersebut tergolong kedalam pungli, dan hal ini akan ditutup atau ditertibkan oleh pihak terkait. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika kepada www.suaradewata.com, pada Selasa, (14/09/2021). 

Dijelaskan seyogyanya untuk sempadan pantai yang milik pemerintah dikerjasamakan dengan pemerintah. Namun kalau itu milik pribadi bisa dikelola namun harus mengurus izin. “Ada MoUnya berupa izin parkir namanya yang dikeluarkan oleh kantor perijinan," ungkap Gede Swastika bulan yang lalu.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER