Dua Remaja Pengangguran Dibekuk, Terungkap Lakukan Aksi Pencurian di 4 TKP Lintas Kabupaten

  • 25 Oktober 2021
  • 20:35 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1458 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Dua remaja jebolan sebuah SMA, masing-masing bernama Kadek Agus Yudi Pranata (18) asal Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli dan Kadek Resa Aditya (18) asal Buleleng, dibekuk tim opsnal Polsek Kintamani bersama Sat Reskrim Polres Bangli. Pasalnya, kedua tersangka yang kost di Denpasar ini, terungkap melakukan sejumlah aksi pencurian di 4 TKP berbeda lintas kabupaten. Pencurian yang mereka lakukan mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus  di wilayah Kintamani dan satu kasus di wilayah Kabupaten Gianyar. Selain itu, mereka juga nekat membobol sebuah warung di Kintamani dengan membawa kabur sejumlah tabung gas dan rokok milik korban. Selanjutnya, hasil curiannya itu dijual melalui media daring Marketplace Facebook dengan menggunakan nama akun "Bagus Aditya", yang merupakan gabungan nama mereka. Ironisnya, sesuai pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian itu selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pesta miras. 

Hingga akhirnya, aksi kejahatan kedua remaja yang mengaku telah berteman 3 tahun lebih ini, terendus setelah melakukan transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Kuta, Badung. Hal ini diakui Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw seijin Kapolres Bangli, AKBP. I Gusti Agung Dhana Aryawan saat menggelar press release pengungkapan kasus tersebut, Senin (25/10/2021) di Mapolsek Kintamani. Kata dia, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal adanya laporan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy di wilayah Banjar Pludu, Desa Bayung Gede, Kintamani belum lama ini. 

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Nyoman Somaada melakukan serangkaian penyelidikan. "Hasilnya, anggota mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan menjual satu unit sepeda motor melalui media marketplace dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang di Banjar Pludu, Desa Bayung Gede, Kintamani," beber perwira yang kerap disapa Beny ini. 

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kuta, Badung. Selang beberapa hari petugas kembali mendapat informasi, dimana mereka hendak menjual unit motor hasil curian. Dan terduga pelaku pun diamankan saat melintas di seputaran lapangan Puputan Badung. Dalam keterangannya, pelaku Agus mengaku bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya bersama Aditya. "Dari pengakuan, aksi pencurian dilakukan pada hari Selasa (15/10) sekira pukul 24.30 Wita di salah satu garasi mobil di Banjar Pludu Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani. Pelaku rencananya menjual sepeda motor hasil curian via marketplace facebook,"ungkapnya.

Dari pengembangan, komplotan duo pemuda pengangguran ini rupanya tak hanya sekali berulah. Tercatat, mereka telah melakukan aksi pencurian 3 unit sepeda motor di lokasi yang berbeda. Rinciannya 1 unit sepeda motor jenis Scoopy di parkiran tunon, Desa Batur, Kintamani dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King di wilayah Payangan, Gianyar serta 1 unit motor Honda Beat di garasi mobil di banjar Pludu, Desa Bayung Gede, Kintamani. “Disamping itu pelaku juga melakukan pencurian di sebuah toko di Batur, Kintamani dengan menggasak sejumlah rokok dan tabung gas beberapa waktu lalu. Sehingga total ada 4 TKP berbeda yang  berhasil kita ungkap sekaligus,” tegasnya.

Saat di interogasi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran belum memiliki pekerjaan. Selain itu, sebagian hasil curiannya untuk foya-foya dan minum bersama teman-temannya yang lain. "Sebagian uangnya kita pakai bayar kos dan juga untuk minum sama teman-teman,"jawab Agus. Dihadapan polisi, kedua tersangka kini mengaku menyesali semua perbuatannya.  “Saya kapok, tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya. Meski demikian, atas perbuatannya ini, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER