Bupati Gede Dana Tetapkan Bunga Kasna Sebagai Ikon dan Bunga Khas Karangasem

  • 21 Oktober 2021
  • 16:45 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1623 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Keberadaan Bunga Kasna atau Bunga Edelweis yang kini tumbuh subur dan dilestarikan oleh masyarakat lokal di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, sebagai salah satu ikon wisata yang akhirnya mampu menyedot perhatian masyarakat atau wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia dan bahkan wisatawan Mancanegara, karena terkenal dengan keindahannya. Pasalnya wisatawan asing  dan domestik hanya bisa menikmati keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna di beberapa obyek wisata Taman Edelweis yang ada di Kawasan Pura Besakih. 

Artinya wisatawan domestik dan wisatawan asing bisa sekaligus menikmati dua paket wisata, yakni wisata spiritual dengan menikmati keagungan dan aura spiritual Pura Besakih berikut keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna yang berada tidak jauh dari Pura Besakih. Melihat rumpun Bunga Kasna yang hanya ada di Kabupaten Karangasem dan kini sudah menjadi Ikon Karangasem, Bupati I Gede Dana, selaku pemerintah Kabupaten Karangasem berupaya untuk menjaga kelestarian Bunga Kasna yang oleh banyak orang sering disebut sebagai Bunga Keabadian yang tidak boleh sembarangan dipetik apalagi di gusur. 

Untuk melindungi kelestarian Bunga Kasna tersebut, Bupati Gede  Dana telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelestarian Bunga Kasna sebagai bunga khas Karangasem yang secara turun temurun telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas Daerah dalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerth: Loka Bali” di Karangasem Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Prakerthi Nadi). 

Surat edaran Bupati Karangasem ini senada dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya perlindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali. 

“Nah berdasarkan pertimbangan itulah, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Bunga Kasna sebagai Petanda Khas  atau Ikon Kabupaten Karangasem,” ujar, Bupati Gede Dana, di sela kegiatan di Pura Besakih, Rabu (20/10/2021), sembari menegaskan jika Bunga Kasna juga digunakan sebagai sarana Upakara Yadnya. 

Untuk itu, pemerintah dan masyarakat Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk Melindungi, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan, dan Memanfaatkan Bunga Kasna sebagai jati diri masyarakat Karangasem yang berkarakter dan berintegritas. 

“Selain itu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Krama Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal, dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Bunga Kasna sebagai salah satu basis pengembangan Perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama di Karangasem secara sekala-niskala,” tandasnya, didampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Mertha dan Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiarta. 

Berkaitan dengan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberadaan tanaman Bunga Kasna serta menggunakan Bunga Kasna untuk kegiatan Upacara Yadnya. “Kami juga mendorong kepada desa adat untuk segera menyusun Pararem tentang penggunaan Bunga Kasna dalam kegiatan Upacara Yadnya. Kasna itu akronim dari Karangasem Shanti lan Nadi,” cetus Gede Dana. nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER