Bahas Imbas UU Ciptaker, Komisi I DPRD Tabanan Gelar Raker

  • 15 Oktober 2021
  • 21:10 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1681 Pengunjung
Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPRPKP Tabanan dan Dinas PMPPTSP Tabanan

Tabanan,suaradewata.com - Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPRPKP Tabanan dan Dinas PMPPTSP Tabanan, Jumat (15/10/2021). 

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mulai berimbas terhadap aturan turunan yang ada di bawahnya. "Sehingga raker tersebut digelar untuk membahas peraturan daerah atau perda yang berlaku di jenjang pemerintahan kabupaten/kota yang terdampak," ujarnya.

Selain itu adanya perubahan tersebut harus diikuti dengan penyesuaian. Diantaranya pada aturan yang berkaitan dengan investasi atau izin usaha seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ada beberapa jenis perizinan yang harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut di antaranya IMB yang berkaitan dengan retribusi termasuk Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," lanjut politisi PDIP asal Marga tersebut.

Sebab jika tidak disesuaikan maka masyarakat yang hendak membuat ijin usaha jika tidak dapat pelayanan maka usaha mereka bisa mengambang. 

Lebih lanjut ia mengatakan jika saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi. Penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merujuk  pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. "Duu pakai IMB. Itu pakai persetujuan pendamping, kemudian perbekel, kalau yang sekarang (PBG) tidak. Perubahan dari IMB ke PBG ini berbasis risiko. Sistemnya sekarang terintegrasi dengan Perda Tata Ruang," 

Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap warga yang hendak mengurus perijinan. Maka dari itu pihaknya menegaskan agar apapun kondisinya, pelayanan perizinan kepada masyarakat, harus tetap berjalan. 

Sementara itu, pihak Dinas PTMPTSP memberikan penjelasan bahwa proses perizinan saat ini mulai tersentralisasi secara nasional. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian. Terutama pada IMB.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER