KMHDI Resmi Laporkan Gayatri ke Polda Bali

  • 15 Oktober 2021
  • 07:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2013 Pengunjung
ilustrasi, Mapolda Bali

Denpasar, suaradewata.com – Setelah 2 x 24 jam Ida Ayu Made Gayatri dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf dihadapan publik terkait ucapan yang menyatakan KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parisad (VHP) yang dikategorikan organisasi teroris. Atas hal itu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) secara resmi melaporkan Gayatri ke Polda Bali, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali, Kamis, (14/10/2021) malam.

Rombongan KMHDI sekitar 8 orang mahasiswa mengenakan jaket KMHDI terpantau bergerak ke Mapolda Bali sekitar pukul 23:00 wita. Mereka diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Dalam prosesnya hanya 1 orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Kemudian, berselang 10 menit Surat Tanda Lapor nomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali pun diterima para mahasiswa hindu tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan semangat dan doa. Proses di dalam berjalan dengan lancar dan cepat. Pihak Polda sangat sigap dan Saya apresiasi hal tersebut", ucap Diyana, Ketua PD KMHDI Bali usai dari Mapolda Bali.

Sementara Ketua Presidium Pusat KMHDI Yoga Saputra menjelaskan langkah ini ditempuh lantaran Gayatri tidak menunjukan itikad baik untuk meminta maaf dihadapan publik terkait ucapan yang menyatakan KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parisad (VHP) yang dikategorikan organisasi teroris.

“Susuai surat resmi yang kita kirimkan, dalam kurun waktu 2x24 jam yang telah diberikan, yang bersangkutan belum menunjukan itikad baiknya untuk meminta maaf secara terbuka. Bahkan, yang bersangkutan terus Membangun narasi yang mendegradasikan KMHDI dan mahasiswa secara umum", jelas Yoga Saputra

Selain itu, Yoga Saputra menambahkan, puluhan ribu kader KMHDI dikecewakan dengan narasi yang mendegradasikan KMHDI oleh Dayu Gayatri. Sesuai dengan surat terbuka, sebagai warga negara yang baik, maka akan diambil langkah jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. rls/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER