Hakim Ingatkan Jika Ada yang Berusaha Menyuap Segera Laporkan

  • 14 Oktober 2021
  • 17:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1564 Pengunjung
pelaksanaan sidang secara online oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa kasus memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan dengan terdakwa Zaenal Tayeb

Denpasar,suaradewata.com - Entah kenapa saat mengawali membuka sidang secara online, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, mengingatkan jika mendapat informasi ada yang berusaha menyuap atau memberi sesuatu dalam perkara dipersidangan agar segera melaporkan.

"Sebelumnya saya himbau jika dalam perkara ini atau dalam sidang lainnya, ada yang melihat atau mendengar upaya untuk menyuap atau memberikan sesuatu. Tolong agar segera dilaporkan, bisa lapor ke KPK," kata Wayan Yasa, Kamis (14/10) di PN Denpasar.

Itu disampaikan saat membuka sidang dengan perkara kasus atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.

Diduga Hakim Wayan Yasa menegaskan hal tersebut sebelum dibukanya sidang, lantaran ada kemungkinan upaya atau isu untuk menyuap hakim yang datang entah dari pihak terdakwa ataupun pihak saksi korban, bahkan bisa dimungkinkan dari pihak JPU.

Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak JPU dari Kejari Badung yang dikoordinatori Dewa Lanang Raharja, gagal menghadirkan pihak saksi ahli. JPU beralasan Saksi ahli yang rencananya dihadirkan, tidak siap karena waktu yang diminta terlalu mepet.

Hakim langsung mengingatkan agar saksi ahli dari JPU harus sudah ada pada sidang lanjutan nantinya. "Jika tidak dapat menghadirkan saksi ahli sampai Selasa (19/10), maka haknya untuk dihadirkan akan dicoret," tegas hakim dan menyatakan sidang ditunda.

Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan draf akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.

Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tahu apakah dilaksanakan atau tidak.

Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property.

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.

Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER