Tipu Banyak Warga, Jaksa Gadungan ini Masih Diinisialkan Namanya

  • 13 Oktober 2021
  • 17:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1501 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Polresta Denpasar melimpahkan tahap II pelaku Jaksa gadungan yang telah merugikan sejumlah warga ratusan juta. Anehnya, korp institusi Kejaksaan RI yang telah dicatut namanya ini justru dipublikasikan dengan nama inisial pelaku yaitu dr. SM, S.H., M.H.

Pria jebolan S2 asal Bandung yang berprofesi sebagai dokter ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan mengenakan celana pendek dan sandal jepit warna hitam, Rabu 13 Oktober 2021.

"Tersangka telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.

Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.

"Jajaran Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. SM bergerak meninggalkan rumah tersebut kemudian jajaran Intelijen Kejati Bali atas perintah pimpinan mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita," terang Luga.

Selanjutnya, begitu berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Dan kini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini," terangnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan dan melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dikatakannya, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.

"SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," rinci Luga.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan. Terlebih meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun. Silahkan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui Media Sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER