Dewan Cabut 2 Perda dan Perubahan 1 Perda

  • 13 Oktober 2021
  • 17:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1555 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Hari ini Rabu, (13/10/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama pihak terkait di ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung. Dari hasil rapat tersebut, 2 Peraturan Daerah (Perda) dicabut dan perubahan 1 Perda. 

Ketua Bapemperda I Nyoman Satria mengatakan, hari ini pihaknya menggelar rapat kerja mengenai pencabutan atas perda nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR & Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018 - 2038 serta pencabutan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang badan usaha milik desa dan perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pembentukan perangkat daerah badan kesbangpol. Dari hasil rapat, 2 Perda tentang bumdes dan RDTR Kuta Selatan dicabut sedangkan 1 Perda perubahan mengenai struktur organisasi Kesbangpol. 

"Dua Perda itu dicabut akibat dari UU Cipta Kerja yang mewajibkan harus mencabut. Jadi cukup dengan satu Peraturan Bupati untuk RDTR dan Bumdesnya cukup dengan Peraturan Desa saja," kata Nyoman Satria. 

Satria menerangkan, mengenai RDTR di Badung, jika kita merubah sesuatu dari jalur hijau menjadi jalur kuning itu diperlukan persetujuan dari kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Kalau itu tidak bisa, peraturan bupati boleh merubah itu harus seizin dari kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terangnya.  

Ia juga menjelaskan, Dewan sebelumnya sudah menggelar rapat mengundang khusus Satpol PP, karena satpol PP adalah muka dari Pemda Badung. Dan seperti apa penerapannya sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Bupati melalui Satpol PP bagaimana solusinya. 

"Disamping memang banyak yang mencaplok jalur hijau juga banyak yang membangun di luar peruntukannya. Solusinya seperti apa, apakah kita rubah dari tidak boleh membangun menjadi bisa membangun atau seperti apa," jelasnya. 

Satria menambahkan, ada dua kemungkinan peraturannya, apakah menyesuaikan dengan situasi yang ada atau memang sama sekali tidak memungkinkan yang mengharuskan untuk dibongkar.  

"Kalau memang tidak memungkinkan ya harus dibongkar, kalau misalnya memungkinkan ya mungkin peraturannya disesuaikan dengan pembangunan yang ada," imbuhnya. 

Dewan yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni I Nyoman Satria, I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Luwir Wiana, I Made Ponda Wirawan, I Nyoman Suka dan I Made Wijaya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER