Dosen Undiknas Sebut Zaenal Tayeb Layak Dapat Penangguhan

  • 13 Oktober 2021
  • 17:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1616 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kasus perdata yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb dengan keponakannya sendiri hingga kini masih bergulir di pengadilan Negeri Denpasar.  

Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam hal jual beli tanah antara Zaenal Tayeb dengan keponakannya ini bahkan membuat Zaenal Tayeb harus ditahan.

Terkait dengan hal ini sejumlah tokoh masyarakat prihatin. Kali ini keprihatinan datang dari kalangan akademisi yakni Wayan Subanda selaku dosen ilmu sosial politik di Undiknas. 

Menurutnya masalah perdata terlebih dengan keluarga serta umur yang sudah sepuh tidak seharusnya membuat Zaenal Tayeb harus masuk penjara.

"Kalau boleh dikatakan saya selaku pengamat sosial,  dalam sidang itu mengadili seseorang tidak hanya aspek-aspek keadilan atau hukum, aspek kemanusiaan aspek investasi sosial itu perlu di perhatikan," kata dosen ilmu sosial politik ini, Rabu 13 Oktober 2021.

Dia melihat aspek sosial ekonomi, dari usaha Zaenal Tayeb ini banyak membuka lapangan pekerjaan di Bali. "Saya posisi saya sebagai orang Bali melihat kontribusi dan investasi sosial beliau lakukan termasuk juga kegiatan sosial yang beliau lakukan selama ini sangat besar di Bali," urainya.

Pihaknya tidak mencampuri aspek hukumnya di pengadilan dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum, namun harapannya ada proses peradilan seadil-adilnya. 

Menurutnya kasus ini lebih tepat ke perdata. Aspek perdatanya yang harus diselesaikan dulu, baru bisa kepidana dan berperkara. "Itu yg saya sampaikan kepada teman-teman dan publik, juga termasuk penegak hukum, karena itu penting, tidak semua yg ditetapkan berperkara," ulasnya.

Menurutnya Zaenal Tayeb bisa ditangguhkan, karena tidak ada alasan baginya untuk mencoba meninggalkan barang bukti. Apalagi sampai mencoba untuk melarikan diri. 

"Usahanya ada di Bali, investasinya juga banyak, karena itu tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau lari, sehingga tidak harus ditahan. Terlebih kondisi penyakit bawaan yang ada serta dari aspek umur," demikian Subanda.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER