Bangunan Diatas Tanah Sengketa Akhirnya Dibongkar Alat Berat

  • 13 Oktober 2021
  • 16:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1712 Pengunjung
perobohan belasan bangunan Bangunan Diatas Tanah Sengketa

Gianyar, suaradewata.com - Setelah 3 kali somasi yang dilakukan pihak Desa Adat Pakudui terhadap warga Pakudui Kangin untuk membongkar bangunan yang berada di atas lahan sengketa, akhirnya pada hari Rabu (13/10/2021) pihak desa Adat Pakudui melakukan perobohan belasan bangunan untuk penataan kawasan menggunakan alat berat. 

Dari pantauan di lapangan, alat berat berupa eskavator mulai melakukan pembongkaran sejak pagi pukul 08.00 wita. Puluhan warga Desa Adat Pakudui mengawal proses pembongkaran. Selain itu, dari pihak Polres Gianyar juga menurunkan puluhan personel untuk menjaga keamanan. Bangunan-bangunan yang dibongkar merupakan bangunan permanen yang selama ini digunakan oleh krama Pakudui Kangin untuk membuka usaha. 

Pembongkaran bangunan di lahan sengketa seluar 2,5 hektar ini diawali dari persoalan rencana pemekaran wilayah belasan tahun silam. Krama Pakudui Kangin ingin melepaskan diri dari Desa Adat Pakudui karena tidak mengakui Bendesa Adat Desa Pakudui, sehingga krama tempek Pakudui Kangin ingin melepaskan diri dan membuat desa adat sendiri. Namun pihak Desa Adat Pakudui tidak menyetujui hal tersebut. 

Lantaran terjadi ketidak harmonisan, akhirnya Desa Adat Pakudui mengambil langkah hukum pada 12 tahun silam, yakni menggugat tanah pelaba Pura Puseh yang dikuasai Pakudui Kangin. Akhirnya dalam persidangan yang memakan waktu sampai 2020 lalu, pihak Desa Adat Pakudui pun memenangkan gugatan tanah yang luasnya hampir 2,5 hektar tersebut.  

Setelah putusan pengadilan Negeri Gianyar hingga Mahkamah Agung keluar, pihak Desa Adat Pakudui telah memberikan toleransi pada krama Pakudui Kangin yang memiliki bangunan di atas tanah sengketa yang dimenangkan Desa Adat Pakudui agar dibersihkan. Namun beberapa kali somasi tidak diindahkan, akhirnya krama Desa Adat Pakudui yang di dalamnya adalah Pakudui Kawan, secara gotong-royong merobohkan bangunan-bangunan tersebut.  

Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Jaya saat ditemui di lokasi membenarkan saat ini pihaknya merobohkan bangunan-bangunan milik krama Pakudui Kangin yang berdiri di atas tanah yang dimenangkan pihaknya. Kata dia, ini merupakan langkah untuk penataan wilayah.   

"Dasar penataan wilayah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Sebelum ini kami lakukan, kami sangat menghormati yang namanya proses hukum. Tetap ada kelonggaran untuk pemilik bangunan, dalam sepuluh hari setelah keputusan pengadilan keluar, bangunan ini harus dikosongkan. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan sendiri," ujarnya.  

Karma Jaya mengatakan, terdapat 13 unit bangunan yang diratakan. Rata-rata bangunan seluas 4 meter x 6 meter yang sebelumnya difungsikan berjualan atau mencari nafkah untuk krama Pakudui Kangin.   

"Sebelumnya difungsikan oleh pihak lawan kami untuk berjualan mencari nafkah. Sekarang kami tata sebagai perusahaan desa adat atau banjar adat, entah apa itu, nanti kita akan musyawarahkan bersama krama. Perusahaan milik desa adat ini, nantinya akan dimiliki semua krama Desa Adat Pakudui. Karena itu kami robohkan bangunan yang ada saat ini, kalau dibiarkan seperti ini kan tidak bagus," ujarnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER