Kasus Bendesa Jero Kuta Pejeng Menunggu Tahap II

  • 11 Oktober 2021
  • 21:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2280 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Kasus pensertifikatan tanah yang melibatkan krama dan prajuru adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, masih terus bergulir di kepolisian. Setelah Bendesa Adat Jero Kuta, Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gianyar, kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Sebelumnya, Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng dilaporkan oleh perwakilan krama atas dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat PKD (Pekarangan Desa).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Ancana mengatakan bahwa penyidik Polres Gianyar telah melakukan pelimpahan tahap I terkait kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. "Berkas dinyatakan P21 per tanggal 27 Agustus 2021, dan kita sudah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Pelimpahannya itu tanggal 25 September kemarin," ujarnya Senin (11/10) didampingi Kasi Pidum Kejari Gianyar, I Wayan Sukardiasa.

Dan setelah berkas dinyatakan lengkap, maka saat ini penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kita menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti saja. Mungkin saat ini penyidik masih menyiapkan administrasi dan lain halnya. Tentu kita koordinasikan dulu," imbuhnya.

Ia menyebutkan jika ada waktu 1 bulan untuk proses pelimpahan tahap II tersebut. Namun jika pelimpahan tahap II belum juga dilakukan hingga batas waktu tersebut maka pihaknya akan bersurat kepada penyidik. "Ya kita tunggu saja, karena masih berproses," sambungnya.

Ditambahkan Ancana, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Intinya terkait isi dari surat permohonan sertifikat, detailnya mungkin bisa ke penyidik," tandasnya.

Sementara itu, terkait keputusan paruman agung Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang memutuskan dua orang krama yang setelah melapor ke Polres Gianyar terkait pensertifikatan tanah itu untuk angkat kaki dari tanah yang didiami dalam jangka waktu dua minggu, Bupati Gianyar Made Mahayastra tak tinggal diam. Dirinya telah mengutus aparat dari pemerintahan untuk menurunkan tensi di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. "Kita sudah utus aparat  malam itu juga untuk menurunkan ego masing-masing," tegasnya.

Meskipun, menurut Mahayastra sulit  untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut jika kedua belah pihak masih bersikeras mengklaim kebenaran. Sejatinya kedua belah pihak sudah pernah menemui dirinya. Dan ia pun memberikan pencerahan agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tidak ada organisasi baik non adat atau adat yang tanpa permasalahan. Tapi setiap permasalahan mohon diselesaikan secara jernih. Jangan selalu berpedamona pada ego atau pendapat masing-masing yang kadang memang memenuhi unsur kebenaran," imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika memang ada benarnya jika desa adat berkeinginan melakukan pensertifikatan lahan. Namun dari warga juga ada benarnya karena sosialisasi belum diterima secara pas dan tepat. "Yang jadi permasalahan itu sertifikatnya sudah kelauar, itu yang harus dicarikan solusi, jangan masuk ke hal-hal yang bisa membuat permasalahan menjadi makin besar," bebernya.

Terlebih saat ini permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sehingga akan semakin banyak pihak yang terlibat. Diantaranya pihak kepolisian yang akan melihat pelanggaran-pelanggaran hukum dalam permasalahan tersebut. Dan hal itu pun membuat penyelesaian sebagai bupati semakin rumit. "Tapi saya tidak akan putus asa, saya akan coba menyelesaikan ini," tandasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER