BNNK Gianyar Ringkus Pengguna Sabu dan Ganja

  • 08 Oktober 2021
  • 15:10 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1613 Pengunjung
Suaradewata

Gianyar,suaradewata.com - BNNK Gianyar menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di dua tempat berbeda. Sebanyak 1,83 gram sabu-sabu dan 46,99 gram ganja diamankan sebagai barang bukti.

Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat pengungkapan kasus, Jumat (8/10/2021) mengatakan, tersangka pengguna sabu-sabu ditangkap pada hari Sabtu (7/8/2021). Berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim BNNK Gianyar di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Saat melintas di simpang empat Pantai Siyut, petugas melihat 2 laki-laki menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, mengambil sesuatu di depan Villa Flora.

"Anggota BNNK Gianyar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan pesan WA di handphone salah satu orang yang dicurigai yakni Putu ES (23) berisikan bahwa tersangka akan mengambil paketan sabu-sabu di lokasi yang ditentukan," ungkap Agung Alit Adnyana.

Dari penggeledahan tersangka Putu ES, petugas menemukan barang bukti sebuah wadah bekas air mineral yang didalamnya terdapat bungkusan kertas warna coklat dengan 1 buah plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Putu ES alias Tuke asal Desa Aan, Klungkung ini langsung diamankan ke kantor BNNK Gianyar.

BNNK Gianyar juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Putu J (33) asal Lingkungan Sengguan, Gianyar, pada hari Jumat (1/10/2021). Penangkapan PJ setelah tim pemberantasan BNNK Gianyar mendapat informasi bahwa ada paket narkoba yang dikirim lewat jasa pengiriman ekpress. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati paket tersebut diambil oleh tersangka PJ. "Petugas langsung menangkap tersangka saat sedang membaww paket yang terbungkus palstik hitam," jelasnya.

Ketika paket tersebut dibuka depan saksi yang dihadirkan, didalamnya berisikan ganja seberat 46,99 gram. Dari pengakuan tersangka, ganja dipesan melalui online di instagram. "Tersangka baru 3 bulan di Bali setelah lama di Jakarta. Dan baru kali ini memesan ganja secara online. Pengakuan tersangka, dulu di Jakarta sering menggunakan ganja," terang Adnyana.

Putu ES diancam pasal 112 ayat (1) sedangka Putu J diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER