Dua Saksi Mentahkan Jeratan Zaenal Tayeb

  • 05 Oktober 2021
  • 15:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1576 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dua saksi dihadirkan pihak JPU Kejari Badung, terkait perkara kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan.

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Selasa (5/10) untuk saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam belum bisa dimintai keterangannya. Dengan alasan belum siap.

Dihadapan ketua majelis hakim I Wayan Yasa,SH.,MH pihak JPU Dewa Lanang Raharja, menghadirkan secara virtual saksi pertama Kadek Swastika, yang merupakan karyawan di PT Mirah Bali Properti, milik korban.

Dikatakan saksi yang bekerja pada bagian Akunting, bahwa pihak perusahaan sebelum masalah ini dipolisikan, telah mengajukan somasi ke Zaenal Tayeb. "Sepengetahuan saya somasi terkait penjelasan soal selisih tanah," singkat Swastika.

Apakah sudah ada jawaban atau tidak, saksi mengaku tidak tahu. Karena bukan ranahnya. Bahkan soal isi secara menyeluruh dari somasi yang diajukan perusahaan, pun dirinya mengaku tidak tahu.

Dirinya membenarkan sempat ada perintah dari Hedar untuk melakukan pengecekan tanah kembali. Sepengetahuannya pengecekan itu dilakukan setelah proses pembayaran. Karena ada laporan pengeluaran di akunting.

Ditanya hakim, kenapa tidak di cek terlebih dahulu sebelum pembayaran. Saksi mengaku mengenai proses itu tidak tahu. Diketahuinya soal adanya selisih kekurangan dari kantor setelah dihitung. Kemudian kembali cek di notaris. Kelanjutannya, saksi tidak tau lagi soal sikap notaris selanjutnya.

Saat ditanya Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum terdakwa, mengenai kejelasan menerima data Sertifikat Hak Milik (SHM) dari akta 33. Saksi justru tidak bisa menjawab soal bagaimana bisa tau jika ada SHM induk.

Saksi mengaku dapat saat di notaris dalam perhitungan dan itu hanya salinan fotocopy. Jadi tau pasti jika itu adalah SHM induk. Namun dipastikannya bahwa laporan pengeluaran dalam bentuk cek atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi.

Sementara itu, Saksi 2 Luh Citra Astuti, Konsultan Pajak hanya menegaskan dirinya tidak ikut dalam perhitungan masalah adanya selisih kekurangan tanah.

"Saya hanya sempat menyarankan untuk dilakukan pengecekan kembali ke notaris. Agar jelas apakah benar adanya selisih perhitungan. Karena yang ada di kantor hanya copy an dan aslinya ada di notaris," singkatnya. 

Untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam laporan Hedar Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

Saat itu, Hedar tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header.

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.

Anehnya, hanya berselang dua hari vonis bebas dari Yuri oleh hakim PN Denpasar. Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021, selanjutnya pada Kamis (2/9) kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa di Polres Badung.

Hari itu, Zaenal Tayeb diperiksa penyidik dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb langsung masukkan ke dalam sel pukul 19.00 Wita. 

Selanjutnya, Polres Badung melakukan pelimpahan berkas dan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Badung, Selasa (07/9). Batas waktu JPU untuk menyusun dakwaan selama 20 hari dari dilimpahkannya berkas Zaenal Tayeb, 'disulap' menjadi dua hari rampung.

Pasalnya, Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung melimpahkan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan.

Koordinator tim, Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, dalam dakwaannya menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 378 KUHP.

Menariknya lagi, begitu PN Denpasar menerima pelimpahan dari JPU Kejari Badung. Gedung keadilan yang beralamat di Jalan Sudirman Denpasar ini menentukan jadwal sidang perdana seminggu kemudian yaitu Kamis, 16 September 2021.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER