Mendukung Keputusan Hukum Demi Mengakhiri Polemik TWK KPK

  • 21 September 2021
  • 19:10 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1388 Pengunjung
Sumber Foto : Google

Opini,suaradewata.com - Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitus (MK) telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Masyarakat pun mendukung keputusan hukum tersebut dan mendukung pemberhentian pegawai tidak lulus TWK guna mengakhiri polemik alih status pegawai KPK.
KPK adalah lembaga negara yang dengan tegas menjunjung profesionalitas dan nasionalisme. Dalam rangka menegakkan rasa kebangsaan di lembaga antirasuah ini, maka diadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sehingga tahu apakah ada pegawai yang terlibat radikalisme atau tidak. Hasilnya, 75 orang dianggap tidak lolos tes dan 51 di antaranya memiliki skor buruk, sehingga wajib mundur dari KPK.
Para pegawai yang tidak lolos TWK dipersilakan untuk bekerja sampai akhir September 2021 dan sebenarnya mereka memiliki opsi, yakni beralih untuk berkarya di perusahaan BUMN. Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau semua pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan MA terkait polemik TWK. Kedua lembaga telah menyatakan alih status pegawai KPK sah dan konstitusional.
Firli menambahkan, KPK sebagai pelaksana Undang-Undang harus melaksanakan putusan MK dan MA. Ia juga menghargai segenap pihak termasuk beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon tafsir terhadap UU nomor 19 tahun 2019 dan Perkom KPK nomor 1 tahun 2021 pada jalur yang benar.
Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan berhenti bekerja pada tanggal 30 september 2021. Mereka terdiri dari 50 orang yang tidak lolos tes dan 6 yang menolak diklat bela negara. Para pegawai tidak dipecat begitu saja tetapi diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Masyarakat mendukung keputusan para petinggi KPK untuk menghormati keputusan MA dan MK, karena sudah masuk ke lembaga peradilan yang tertinggi, sehingga ketetapan hukumnya sah. Saat sudah masuk ke MK maka tidak bisa menggugat lagi karena tidak ada lembaga hukum yang lebih tinggi daripada ia.
Keputusan MK dan MA wajib dihormati karena para ahli hukum tentu sudah menelusuri dan meneliti kasus TWK di KPK. Mereka setuju jika para pegawai yang tidak lolos tes akan diberhentikan dengan hormat, karena menunjukkan bahwa pekerja tersebut kurang memiliki rasa nasionalisme. Padahal KPK adalah lembaga negara sehingga tiap pekerjanya harus memiliki rasa cinta yang tinggi terhadap Indonesia.
Selain itu, keputusan MK dan MA wajib dilaksanakan demi mengakhiri polemik tes wawasan kebangsaan. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut sampai belasan tahun, karena mereka yang merasa tidak didengarkan pendapatnya terus menebar racun dan isu di masyarakat. Jika ini yang terjadi maka akan berbahaya karena nama baik KPK yang jadi taruhannya.
Polemik TWK memang harus cepat diakhiri agar para pegawainya bisa bekerja dengan konsentrasi penuh. Jangan sampai permasalahan ini terus ada dan mengacaukan konsentrasi mereka. Penyebabnya karena tugas KPK amat mulia, untuk memberantas KKN di Indonesia, jadi pegawainya harus didukung secara psikis.
Para pegawai yang tidak lolos tes tidak dibuang begitu saja, tetapi diberhentikan dengan hormat, berarti mereka masih dihargai oleh KPK. Lagipula, tenggat waktu antara keputusan lolos atau tidaknya TWK dan pemberhentian mereka ada beberapa bulan, sehingga masih cukup untuk bersiap-siap ke tempat lain.
Mari kita hentikan polemik TWK dan menerima keputusan MK dan MA, karena mereka pasti sudah memberi hasil yang terbaik. Jika para pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan dengan hormat, maka diharap legowo menerimanya. Semua terjadi karena mereka yang kurang memiliki rasa nasionalisme dan menolak diklat bela negara, sehingga harus melakukan evaluasi.
Aditya Prastowo, Penulis adalah kontributor Forum Literasi Publik Tangerang 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER