Seorang Ayah di Tembuku Tega Hamili Anak Tiri, Dihadapan Polisi Tersangka Mengaku Khilaf

  • 17 September 2021
  • 21:50 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1890 Pengunjung
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat jumpa pres rilise pengungkapan kasus

Bangli, suaradewata.com - Perbuatan seorang ayah tiri di desa Tembuku, Bangli ini, benar-benar tak patut ditiru. Pasalnya,  pria yang berprofesi sebagai tukang las ini justru tega mencabuli anak tirinya yang baru duduk di bangku kelas 2 SMK. Mirisnya, kasus ini baru terungkap setelah korban diketahui hamil menginjak 8 bulan.  

Dihadapan polisi, tersangka berinisial MW (52) mengaku khilaf telah menyetubuhi keponakan yang sekaligus anak tirinya, berinisial KJ (16). Yang bersangkutan juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali sejak Februari 2021 bermodal  bujuk rayu, tanpa pemaksaan maupun pengancaman. "Tiang menyesal, tiang nunas iwang, tiang khilaf (Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf-red) ,” ujar tersangka MW sembari menunduk malu saat pres rilise pengungkapan kasus tersebut, Jumat (17/9/2021) di Mapolres Bangli. Dari pengakuan, MW menyetubuhi korban pada siang hari, saat kondisi rumah sepi ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi ke pasar.  

Terungkap awal persetubuhan ayah dengan anak tirinya itu, bermula saat korban sedang melakukan aktivitas di rumahnya tiba-tiba didekati oleh tersangka dari arah belakang dan langsung memegang pundak, meraba pantat dan meremas dada korban dari belakang, lalu melorotkan celana korban. Awalnya korban sempat menolak, namun entah karena terbujuk rayuan sang ayah atau karena saking lugunya si anak yang masih sebagai pelajar SMK ini, hingga bersedia melayani nafsu bejat tersangka.  

Tersangka juga mengaku tidak pernah mengancam, atau pun mengimingi korban dengan apa pun. Hanya saja, selama itu pula, korban juga bungkam. Bahkan setelah hamil pun korban tidak memberitahukan kondisinya baik pada sang ibu maupun ayah kandungnya yang merupakan adik kandung tersangka. Hingga akhirnya, korban sempat  sakit dan diperiksakan oleh ibunya ke bidan desa. Saat itulah, baru diketahui jika si anak ternyata hamil. Selanjutnya ibu korban menanyakan siapa ayah dari janin yang dikandung korban. Namun korban bungkam. Atas persoalan itu, pihak keluarga sempat meminta bantuan prajuru desa dan adat. Hanya saja, korban maupun tersangka tetap tidak mau menyebutkan pelakunya. Terakhir, ayah kandung korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku.  Setelah itu, korban maupun tersangka baru mengakui perbuatannya.  

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan juga mengungkapkan, sebelum terungkap, kasus ini sejatinya telah menjadi desas-desus bagi masyarakat setempat sejak sebulan lalu.  “Diancam sih tidak, apalagi dipaksa. Mungkin karena lugu, kena bujuk rayu saja,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim. Disampaikan, setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya. MW dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No.35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. "Sesuai hasil pemeriksaan medis, saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan mendekati 8 bulan," jelasnya.  

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan atensi begitu kasus ini menyeruak di desa setempat. Itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terutama ayah korban dan pihak keluarga lainnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER