Sertifikat Pura Luhur Uluwatu Akhirnya Dikembalikan Polda Bali

  • 17 September 2021
  • 13:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1785 Pengunjung
Ilustrasi Pura Luhur Uluwatu Pecatu, Jimbaran Kuta Selatan (ist)

Denpasar, suaradewata.com - Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 5048 berlabel "B" milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Jimbaran Kuta Selatan, yang sebelumnya disita pihak Polda Bali akhirnya dikembalikan. Disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi belum lama ini, dokumen SHM tersebut telah diserahkan melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel "A" yang notabene palsu disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 

Hanya saja terkait hal tersebut, hingga kini pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Badung justru enggan memberikan komentar resmi terkait legalitas SHM palsu yang sudah dilepas haknya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT. Marindo Gemilang (MG) berlokasi di Surabaya Jawa Timur. 

Untuk diketahui, Kanwil BPN Provinsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor SK 0001/HGB/BPN.51/2014, tanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT. MG berkedudukan di Surabaya Jawa Timur atas tanah di SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus haknya seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut.

Melalui pesan singkatnya di whatsapp wartawan, Kepala BPN Badung Made Daging belum memberikan komentar resmi terkait hal itu. Begitu pula Eka Arya Wirata selaku Penata Pertanahan Muda BPN Bali, yang dihubungi enggan berkomentar dengan dalih bukan kewenanganya untuk menjawab. 

"Terkait riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami. Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan/instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk riwayat penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan mungkin bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terimakasih," ujar Eka singkat melalui whatsapp. 

Menanggapi enggannya pihak BPN berkomentar soal legalitas HGB yang bermuara dari SHM palsu ini, sumber dilapangan mengatakan harus ada kepastian hukum yang tetap. Karena dalam hal kepastian hukum terhadap kepalsuan yang dinyatakan palsu oleh Polisi, harus bisa dibuktikan. 

"Jangan sampai pihak BPN Kanwil atau BPN Badung tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap publik," ujar sumber yang enggan disebut namanya ini. 

Menurutnya bahwa SHM nomor 5048 berlabel "B" asli sudah dikembalikan kepada Pura Jurit melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan yang terdaftar di BPN Badung adalah HGB yang berasal dari sertifikat palsu. 

Pihaknya berharap seharusnya pihak BPN bisa menjelaskan terkait legalitas HGB tersebut jangan sampai dikemudian hari bisa disalahgunakan. "Karena memang dari masalah SHM palsu hingga jadi HGB ini sudah menyeret 3 orang yakni Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Tri Nugraha," ungkapnya. 

Dikatakannya, HGB yang dilepas ke PT. MG yang berasal dari SHM palsu seharusnya disita juga oleh Polda. Karena pada faktanya nanti HGB tersebut akan terdaftar dalam administrasi di BPN, sementara SHM asli yang ada di Sudjarni tidak terdaftar. 

"Perlu diketahui bahwa dalam aturannya satu objek itu hanya 1 sertifikat. Tidak boleh terdaftar atas nama PT. Marindo Gemilang dan sertifikat yang diamankan di Notaris Sudjarni. Sangat mengherankan BPN tidak mau berkomentar soal ini. Ada apa," bebernya. mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER