Tidak Memenuhi Standar Tahan Gempa, Bangunan Harus Dibongkar

  • 16 September 2021
  • 18:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2267 Pengunjung
Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Badung, IGA Ngr ArinKabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Badung, IGA Ngr Arinda Trisnawati

Badung, suaradewata.com - Guna memenuhi  ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung salah satunya harus memenuhi standar  tahan gempa. Jika tidak bangunan tersebut harus di bongkar. Hal itu ditegaskan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Badung, IGA Ngr Arinda Trisnawati. "Bangunan yang tidak memenuhi standar tahan gempa, tidak bisa diselesaikan dengan apa apa, kecuali harus dibongkar," ungkap Arinda Trisnawati kepada media suaradewata.com, Kamis, (16/09/2021).

Ditegaskan dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 16 tahun 2021, untuk bangunan yang tidak memenuhi standar gempa bisa dibongkar oleh pemiliknya atau Pemerintah. Pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah, pemilik bangunan tidak dikenakan biaya tersebut alias semuanya ditanggung pemerintah.

"Kalau pemilik tidak bisa membongkar, bisa mohon pembongkaran ke pemerintah. Nanti Pemerintah lah yang melakukan pembongkaran," kata ibu asal Singaraja ini.

Dalam Perda retribusi PBG ada pengaturan bagaimana menghitung retribusinya, mulai dari bangunan hingga prasarananya seperti pagar, penataan halaman, ada tower hingga jembatan.

" Ada formula untuk menghitungnya sesuai dengan PP 16 tahun 2021, kita tinggal mengambil beberapa komponen yang harus kita sesuai kan dengan PP itu," bebernya. 

Kata dia ada 3 komponen yang harus dipenuhi, mulai dari luas ada standar harga satuan bangunan dan ada indeks terintegrasi. "Jadi luasnya berapa, termasuk fungsi apa itu kita masukan kedalam formula baru kita bisa menemukan berapa nilai total retribusi, itu yang disetorkan ke kas daerah," jelasnya.

baca : https://www.suaradewata.com/read/202109150017/di-badung-tercatat-ratusan-bangunan-melanggar-tata-ruang.html

Seperti diberitakan sebelumnya Tata Ruang di Kabupaten Badung sejak 2019 hingga tahun ini tercatat sebanyak 203 bangunan melanggar tata ruang. Hal tersebut berdasarkan hasil survey pihak Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung. Untuk tahun 2019 ditemukan 136 lokasi bangunan yang melanggar tata ruang, selanjutnya tahun 2020 ditemukan 57 lokasi bangunan, dan tahun 2021 sampai berita ini diturunkan ditemukan 10 lokasi bangunan yang melanggar tata ruang. Sehingga total bangunan  yang melanggar tata ruang sebanyak 203 bangunan. ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER