Tanpa Ijin, Pungutan Parkir di Sempadan Pantai Tergolong Pungli

  • 14 September 2021
  • 13:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1448 Pengunjung
Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika

Badung, suaradewata.com - Pengelolaan parkir diatas sempadan pantai baik itu tanah milik pribadi maupun milik pemerintah wajib ada ijin dari Pemerintah Daerah. Jika tidak ada ijin hal tersebut tergolong kedalam pungli, dan hal ini akan ditutup atau ditertibkan oleh pihak terkait. Hal tersebut ditegaskan Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika kepada www.suaradewata.com, Selasa, (14/09/2021).

Dijelaskan seyogyanya untuk untuk sempadan pantai yang milik pemerintah dikerjasamakan dengan pemerintah. Namun kalau itu milik pribadi bisa dikelola namun harus mengurus ijin. “Ada MoUnya berupa ijin parkir namanya yang dikeluarkan oleh kantor perijinan," ungkap Gede Swastika.

Kata dia pengelolaan parkir oleh masyarakat diatas tanah milik pemerintah harus ada MOU kerjasama dengan pemerintah daerah. MOUnya ada 40 persen dan 60 persen, kata ia 60 persen ke pengelola dan 40 persen masuk ke kas daerah. Sedangkan untuk tanah pribadi pada peraturan daerah, ada 30 persen dari total pendapatan harus disetorkan ke kas daerah. Dan selanjutnya nanti dari Dispenda yang menghitung lebih lanjut.

"Kalau untuk tanah pribadi kena pajak parkir atau badan usaha yang pengelolaannya secara diekonomiskan," terangnya.

Lebih lanjut Swastika mengatakan, Jika masyarakat ingin pengelolaan parkir diatas tanah milik pribadi itu legal, bisa dikelola secara pribadi tetapi legalitasnya harus diutamakan. Namun, jika itu tanah milik pemerintah harus melakukan permohonan kerjasama dengan pemerintah melalui dinas perhubungan. 

"Kalau tidak ada ijin, itu namanya Pungli (Pungutan Liar), dan bisa ditutup atau ditertibkan oleh pihak terkait,” tandas Swastika. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER