Bangunan Langgar Sempadan Pantai di Badung, Siap-siap Didenda

  • 14 September 2021
  • 10:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3445 Pengunjung
Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara

Badung, suaradewata.com – Dengan berlakunya undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka segala bentuk aturan harus disesuaikan. Salah satunya aturan mengenai sempadan pantai khususnya di Kabupaten Badung, Bali. "Bukan hanya sempadan pantai saja termasuk sempadan jurang termasuk juga pelanggaran yang nanti diatur soal denda, terutama yang saat ini abrasinya cukup tinggi," tegas Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara, belum lama ini kepada www.suaradewata.com.

Dijelaskan Suryanegara berapa hal terkait dengan ijin-ijin pembangunan yang sekarang namanya Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak lagi Ijin Membangun Bangunan (IMB). Untuk sempadan pantai ada ketentuan yang mangatur secara nasional yaitu 100 meter, sedangkan sempadan jurang dua kali ketinggian tebing. Dan untuk sempadan jalan itu 150 persen kali luas lebar jalan itu sendiri.

Dia mencontohkan untuk di wilayah Munggu, Canggu, Pererenan itu sampai ke pantai Berawa sebenarnya gambar penataan pantai itu sudah ada. Termasuk sudah dibuatkan kajiannya, namun sayangnya berkenaan dengan pandemi Covid-19 ini pembangunannya belum terwujud. Kata ia, itu ada radius semacam seperti sabuk khusus untuk pejalan kaki termasuk juga dengan penataan pantainya. Khusus mengenai pembangunan-pembangunan yang ada terkait dengan sempadan pantai berkenaan juga dengan undang undang Cipta kerja ini akan diatur. Yang artinya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bisa dikenakan denda termasuk juga pelanggaran pelanggaran di tebing-tebing karena rancangan itu sudah dibuatkan seperti itu. "Terhadap bangunan yang melanggar sepadan ada dua kemungkinan, dibongkar atau didenda, dan dendanya masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Bagaimana kalau tidak sanggup membayar denda..? Kata Suryanegara apabila tidak sanggup otomatis akan dikenakan ketentuan yang mengatur peraturan daerah tentang denda. "Apakah itu larinya nanti ke perdata atau pidana. Karena kalau ada masyarakat yang tidak sanggup seperti itu ya bisa kita akan bersama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengatur tagihan denda tersebut," pungkasnya. 

Namun disisi lain pihaknya mengatakan sebenarnya tidak mengharapkan denda, namun itu sebagai kompensasi terhadap pelanggaran- pelanggaran. Apabila yang bersangkutan tidak ingin dikenakan denda, maka janganlah melakukan pelanggaran. “Kita berharap kesadaran masyarakat supaya mentaati peraturan dan kita tidak berharap masyarakat sengaja melanggar untuk membayar denda. Karena sebenarnya denda itu adalah kompensasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” bebernya. 

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana mengungkapkan bahwa daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat merupakan sempadan pantai. "Minimum 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat," kata Larasati.

Selain itu, sempadan pantai yang dibatasi jalan umum diatur mengikuti ketentuan GSB atau minimum 1,5 x rumija dihitung dari as jalan. "Jika pantai yang berbatasan langsung dengan jalan dikenakan sempadan bangunan yang dihitung dari as jalan," ujarnya.

Dipihak lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menyebutkan, untuk kawasan sempadan Pantai tidak ada ijin dikeluarkan oleh pihaknya. "Jika ada bangunan atau lahan milik masyarakat atau milik perorangan yang berada di kawasan sempadan pantai tentu kami tidak bisa mengeluarkan ijinnya," ungkapnya.

Tidak dikeluarkannya ijin dikawasan tersebut, karena sempadan pantai tergolong kawasan konservasi atau kawasan yang dilindungi untuk kepentingan keamanan pantai, terutama dari abrasi dan juga dari kondisi ekosistem atau lingkungan pantai. Dan pada kawasan sempadan pantai sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomer 26 tahun 2013 tentang tata ruang wilayah kabupaten Badung itu menetapkan 100 meter dari pasang air laut tertinggi ke arah darat. 

"Dalam penerbitan perijinan acuan utamanya adalah Perda tata ruang tersebut artinya secara normatif kami menerbitkan ijin mengacu pada ketentuan tersebut. Sesuai dengan peraturan itu saja bahwa khusus untuk dikawasan sempadan pantai memang diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan nelayan tradisional," ujarnya. ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER