Rapat Pansus Dewan Badung Bahas Soal Retribusi Tenaga Kerja ASing

  • 13 September 2021
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1440 Pengunjung
rapat pansus DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Kembali gelar rapat kerja bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana III lantai II Gedung DPRD Badung, Senin, (13/09/2021). Rapat pansus tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).

Ketua Pansus raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Made Ponda Wirawan mengatakan dalam rapat kali ini sudah menemukan titik temu. Kalau sebelumnya permasalahkan yang muncul adalah bidang pengawasan, namun kini point atensinya adalah soal pembinaan tetap berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi sekaligus dengan imigrasi.

"Yang menjadi atensi kita adalah bagaimana di Perbub tersebut soal monitoring dan evaluasi tetap dicantumkan karena itu adalah kewenangan kita di Pemerintahan Daerah khususnya satpol PP maupun tenaga kerja untuk melakukan pembinaan," jelasnya.

Terkait retribusi, kata dia sudah jelas diatur seperti yang sampaikan sebelumnya 100 dolar per orang tiap bulan. Yang melaporkan adalah perusahaan bukan personil, dan retribusi tersebut dalam raperda ini digunakan untuk pembinaan yang dilaksanakan oleh dinas terkait untuk pembinaan tenaga kerja lokal. "Makanya kedepan kita sangat berharap kita bisa memiliki yang namanya Perda tentang pengawasan orang asing dengan demikian kita tahu betul orang asing yang betul betul bekerja atau hanya berlibur tetapi dia merangkap bekerja," pungkasnya.

Ponda menerangkan, raperda retribusi dan pengawasan tenaga kerja asing ini sangat berbeda. Jika raperda ini hanya berbicara retribusi, sedangkan rencana Perda pengawasan tenaga kerja asing berbicara tentang pengawasan.

"Jadi perusahaan itu mendaftar berapa orang didaftarkan tenaga kerjanya berarti itu yang kita nanti ketahui. Misalnya 10 orang ya 10 orang saja yang kita bina kalau terjadi kesalahan didalam pelaksanaan perpanjangan ijin itu," terangnya. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202109090003/raperda-penggunaan-tenaga-asing-dibahas-dewan-ini-hasilnya.html

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan  Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan tenaga kerja asing itu adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. Dan syarat apapun yang dipersyaratkan oleh undang-undang itu kewajiban dari perusahaan untuk mendaftarkan. Ketika nanti tidak mendaftar sesuai dengan persyaratan menggunakan tenaga kerja asing termasuk pembinaanya transfer knowledgenya  pendampingnya itu wajib perusahaan itu dibina bina.

"Yang model begini, wajib kita bina, karena pemanfaatan tenaga kerja asing itu sesungguhnya merupakan tenaga kerja asing yang harus mentransfer knowledge kepada tenaga kerja lokal. Ketika dia tidak melakukan itu ini tugas kita membina yang sudah diatur undang undang permenaker, jadi pembinaan ini lah hasil biaya dari retribusi untuk pembinaan tenaga kerja lokal," jelasnya.

 

Hadir dalam rapat pansus tersebut yakni Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, Sekretaris Pansus Wayan Edy Sanjaya bersama anggota pansus I Wayan Loka Astika, I Wayan Sandra, Ni Komang Tri Ani, I Gusti Ngurah Sudiarsa dan I Gede Suardika. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER