Edarkan Ekstasi Logo Superman Pria Asal Denpasar ini Dihukum 9 Tahun

  • 13 September 2021
  • 14:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1464 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pria berumur 40 tahun bernama Nyoman Ardika, pada sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, diganjar hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Hukuman itu diberikan terkait kasus kepemilikan sabu 75 gram dan 121 butir ekstasi. 

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.,MH menilai perbuatan pria asal Denpasar ini bersalah tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki dan menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara," putus hakim secara virtual di PN Denpasar. 

Ida Ayu KT Sulasmi,SH selaku penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Dikatakannya bahwa terdakwa diamankan oleh satuan anggota dari Polda Bali, Selasa, 20 April 2021 pukul 01.00 dini hari. 

Drama penangkapan itu terjadi di tempat tinggal terdakwa di Jalan Wahidin, lingkungan Tegal Linggah, Denpasar Barat. Petugas menemukan barang bukti bungkusan yang diletakkan di atas kandang Anjing.  

"Polisi mengamankan Sabu berat 75 gram dan 121 butir ekstasi warna merah dengan logo Superman," sebut Jaksa Sulasmi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER