Dugaan Korupsi, IB. Subamia Dituntut 7 Tahun Penjara

  • 08 September 2021
  • 20:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1351 Pengunjung
sidang dugaan korupsi di tipikor Badung

Badung, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, (08/09/2021). Tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh salah satu BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu, (08/09/2021) mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia atas tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh salah satu BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta. Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh Penuntut Umum dengan Pidana Pokok Pidana penjara selama 7( tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut untuk membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Ketut Maha Agung.

Lebih lanjut dijelaskan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan. Adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum, ialah selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah dihimbau untuk bisa mengembalikan kerugian Negara yang telah dinikmati oleh terdakwa namun terdakwa belum bisa melakukan pengembalian.

"Penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp. 237.420.200,- yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca Kuta. Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana," terangnya. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER