Narkotika Golongan II dan III Digunakan untuk Terapi Medis di Rumah Sakit, dr Japa : Harus Resep Dok

  • 25 Agustus 2021
  • 18:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1658 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Narkotika Golongan II dan III dibenarkan untuk terapi medis, hal tersebut diungkapkan oleh plt Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada dr. Ketut Japa mengungkapkan pemakaian kandungan narkotika golongan II dan III untuk terapi medis kepada pasien sepanjang ada surat keterangan medis bisa digunakan. 

"Pemakaian kandungan narkotika golongan I tidak digunakan di rumah sakit. Sehingga untuk terapi medis digunakan golongan II dan III yang kita gunakan di RS," ungkap dr. Japa, Rabu, (25/08/2021). 

Selain kandungan narkotika golongan II dan III, ada kandungan psikotropika yang juga digunakan di rumah sakit. Sehingga pemakaian kandungan tersebut harus melalui resep dokter agar menghindari pasien ketergantungan pada kandungan tersebut.  

"Jadi tidak sembarang diberikan harus dengan resep dokter. Karena itu harus ditakar sesuai dengan keterangan medis yang akan diberikan kepada pasien. Dan penakarannya dilakukan oleh dokter khusus karena tidak boleh sembarang menakar seperti menakar sesuatu yang dijual dipasar pasar," pungkasnya. 

Dr. Japa pun menerangkan, penyimpanan kandungan narkotika golongan II dan III beserta psikotropika di Rumah Sakit sudah dijaga ketat. Bahkan dijamin keamanannya, sehingga dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan kandungan tersebut oleh pihak tertentu.  

"Selama ini sih belum ada sampai disalahgunakan, karena tempatnya dijaga ketat dan dirahasiakan ke publik untuk kepentingan medis. Kalau untuk pengawasan kandungan tersebut sudah diawasi dari pihak Farmasi dan juga BPOM," terangnya.  

Dr. Japa juga mengatakan, pemakaian  obat  tersebut digunakan untuk pasien yang dirawat dengan penyakit kanker stadium lanjut, penyakit kronis, mengurangi rasa nyeri  menggunakan obat-obat termasuk psikotropika. Karena kandungan psikotropika juga termasuk untuk obat gangguan jiwa.  

Sedangkan untuk pasien yang susah tidur pun ada obatnya yang mengandung kandungan tersebut seperti obat tidur termasuk narkotika golongan II dan III. Bahkan bisa digunakan untuk pengobatan penyakit kanker atau penyakit kronis misalnya penyakit tulang yang sakit bertahun tahun. Tetapi itu semua dalam dosis kendali dari dokter sehingga tidak terjadi kecanduan. 

"Obat itu digunakan untuk pembedahan, untuk penyakit kronis, dan penyakit kanker. Juga digunakan pada pasien gangguan jiwa, depresi, pasien yang ngamuk-ngamuk, termasuk obat tidur dengan dosis yang sudah ditakar dan dijamin tidak ada kecanduan. Untuk diketahui bersama, bawah obat obatan ini ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus ada resep dokter. Tidak boleh obat itu keluar kalau tidak ada resep dokter, karena obat itu terkunci di tempat khusus yang dijaga ketat," pungkasnya. 

Untuk diketahui, juga terdapat obat flu dan batuk yang mengandung narkotika golongan II dan III yang tidak terjual bebas dan harus dengan resep dokter. "Ya, itu harus dengan resep dokter karena tidak terjual dengan bebas," tandasnya.  

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung Anak Agung Gde Mudita menyebutkan ada beberapa golongan narkotika yang dapat digunakan untuk terapi medis. Hal itu diungkapkan oleh dirinya di Kantor BNN Kabupaten Badung, Selasa, (24/07/2021), bahwa pemakaian narkotika itu juga ada beberapa golongan yang boleh digunakan sepanjang ada surat keterangan medisnya. 

"Kalau memang untuk pengobatan dan dia memang diperlukan untuk medis itu dibenarkan," ungkap Agung Mudita kepada media suaradewata.com, Selasa, (24/08/2021). 

Namun, yang menjadi penindakan oleh pihaknya di BNN adalah penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Dan pemakaian di luar surat keterangan medis sangat membahayakan bagi tubuh manusia.  

"Yang kita perangi adalah ilegal yang memakai tanpa ada keterangan medis disalahgunakan itu yang kita tindak sebetulnya kalau di narkotika itu," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER