Narkotika Golongan II dan III Dapat Digunakan untuk Terapi Medis, Contohnya Obat Bius

  • 25 Agustus 2021
  • 11:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4553 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung Anak Agung Gde Mudita menyebutkan ada beberapa golongan narkotika yang dapat digunakan untuk terapi medis. Hal itu diungkapkan oleh dirinya di Kantor BNN Kabupaten Badung, Selasa, (24/07/2021), bahwa pemakaian narkotika itu juga ada beberapa golongan yang boleh digunakan sepanjang ada surat keterangan medisnya. 

"Kalau memang untuk pengobatan dan dia memang diperlukan untuk medis itu dibenarkan," ungkap Agung Mudita kepada media suaradewata.com, Selasa, (24/08/2021). 

Namun, yang menjadi penindakan oleh pihaknya di BNN adalah penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Dan pemakaian diluar surat keterangan medis sangat membahayakan bagi tubuh manusia.  

"Yang kita perangi adalah ilegal yang memakai tanpa ada keterangan medis disalahgunakan itu yang kita tindak sebetulnya kalau di narkotika itu," pungkasnya.  

Agung Mudita menerangkan, untuk pemakaian narkotika yang legal dipakai adalah narkotika golongan II dan III. Kata ia, narkotika golongan tersebut bisa digunakan untuk terapi medis dan untuk medis, sepanjang ada surat keterangan medisnya.  

"Seperti misalnya penggunaan salah satu zat kalau dibilang kasarnya sebetulnya bius itu mengandung narkotika juga itu dan itu dalam pengawasan dokter pemakaiannya. Namun yang kita tindak adalah pemakaian secara ilegal yang kita tindak," terangnya.  

Lebih lanjut Agung Mudita menambahkan, jika penggunaan narkotika salah satu disalahgunakan karena memakai secara berlebihan dan membahayakan bagi tubuh itu yang diberantas. Sedangkan untuk medis itu sepanjang ada surat keterangan dalam masa perawatan dan ada surat keterangan medisnya yang diterangkan oleh dokter. 

"Dari dokter yang menangani dia, harus dia memakai obat obatan yang masih mengandung narkotika itu. Karena sudah ditakar sama dokter kan, kalau misalkan dia walaupun ada surat keterangan dari dokter catatan medis kalau dia memakai berlebihan berdampak juga pada tubuhnya," imbuhnya seraya menyebutkan ada beberapa obat-obatan yang tidak terjual bebas yang sedikit mengandung kandungan narkotika seperti obat flu dan batuk yang harus memerlukan resep dokter. 

Penggolongan narkotika berdasarkan hukum undang-undang nomor 35/2009, pasal 127, untuk narkotika golongan I dilarang digunakan dalam pengobatan/pelayanan kesehatan serta digunakan terbatas untuk penelitian atas rekomendasi Kemenkes dan sanksi pidana 4 tahun. Untuk narkotika golongan II digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir dan bisa menyebabkan ketergantungan, serta sanksi pidana 2 tahun. Sedangkan narkotika golongan III digunakan dalam pengobatan dan bisa menyebabkan ketergantungan ringan, serta sanksi pidana 1 tahun.  

Dampak narkotika yaitu pertama "Stimulant", jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira dan aktivitas meningkat, disebut juga "upper". Dampak kedua "Depresan", jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Orang menjadi mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stress menghilang. Disebut juga "downer". Dan dampak ketiga "Halusinogen", jenis narkotika yang membuat halusinasi, dapat mengubah dan menyebabkan distorsi tentang persepsi, pikiran dan lingkungan dan juga mengakibatkan rasa teror hebat, kekacauan indera (seperti mendengar suara atau melihat warna), paranoid (seperti dikejar kejar orang) serta meningkatkan risiko gangguan mental. 

Selain itu, dampak penyalahgunaan narkoba bagi organ tubuh pada mata yakni pupil mata melebar yang menyebabkan insomnia (sukar tidur) selain itu juga adanya gangguan persepsi penglihatan dan kecepatan reaksi, yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Pada rongga mulut yakni mulut terasa kering serta kaku pada pangkal lidah dan otot-otot rahang. Selain itu juga mengakibatkan luka pada lidah dan bibir. Pada hati yakni melemahkan aktivitas sel-sel hati yang mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi hati.  

Dampak pada Kulit yakni menjadi kering dan keriput. Usia terlihat lebih tua dari yang sebenarnya. Pada otak yakni gangguan konsentrasi, penurunan daya ingat, proses berpikir dan perilaku, dampak terburuk dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada otak. Pada jantung yakni memacu denyut jantung diatas normal, dampak buruknya dapat mengakibatkan pecahnya pembuluh darah pada jantung hingga kematian. Serta pad pencernaan yakni nafsu makan turun, daya tahan tubuh menurun, mudah sakit dan mempengaruhi metabolisme tubuh.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER