Kapolsek Kuta Utara Amankan Operasi Aman Nusa Agung  II Lanjutan, 4 Pelanggar Ditemukan

  • 19 Agustus 2021
  • 19:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1495 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Cegah penyebaran Covid-19, oprasi aman nusa agung II Lanjutan digelar di Simpang Deus, Jalan Pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kamis sore, (19/08/2021). Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 4 pelanggar tidak memakai masker dengan benar.  

Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan operasi tersebut digelar guna mencegah penularan Covid-19 yang masih merebak di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Yang menjadi sasaran adalah pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemantauan objek wisata wilayah Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara dalam masa pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 13 tentang Perpanjangan PPKM Level 4  dari tanggal 17 sampai dengan 23 Agustus  2021. 

"Dari hasil operasi kami menemukan 4 pelanggar prokes karena tidak benar memakai masker bahkan ada yang tidak membawa masker," kata AKP Diah Kurniawandari, Kamis, (19/08/2021). 

Dari ke 4 pelanggar tersebut dengan rincian 3 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Slupik John Paul Peter asal Negara Australia, Matthiew Gerad Jean Cavalier asal Negara Italia, Stambouli Mehdi asal negara Australia dan I Made Murada asal Negara Indonesia. Penindakan yang diambil adalah dengan mengenakan denda Rp.1.000.000 kepada 1 orang WNA asal negara Australia atas nama Slupik John Paul Peter karena tidak memakai dan membawa masker. Kemudian memberikan denda Rp. 100.000 kepada 1 orang WNA asal negara Italia atas nama Matthiew Gerad Jean Cavalier. Dan memberikan teguran Lisan kepada 1 orang WNA asal negara Australia atas nama Stambouli Mehdi karena memakai masker dengan tidak benar. 

"Sedangkan 1 orang WNI atas nama I Made Murada asal Canggu diberikan teguran lisan karena memakai masker tidak benar. Disertai surat pernyataan tidak mampu membayar denda," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER