Penerapan PPKM Mendapat Pengawasan Ketat

  • 13 Agustus 2021
  • 18:45 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1457 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan tersebut juga disertai oleh sejumlah relaksasi namun dengan tetap mendapat pengawasan ketat.

Meski beberapa daerah telah menunjukkan penurunan kasus Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang untuk wilayah Jawa Bali. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa – Bali pemerintah akan menetapkan PPKM level 4,3 dan 2 yang berlaku selama dua pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2021.

Perpanjangan kebijakan PPKM ini tentu saja bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut diambil bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Mengingat, kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah  luas. Perpanjangan PPKM di luar jawa-Bali tidak lepas dari peningkatan aktif covid-19, tingkat kematian, jumlah testing dan populasi penduduk.

            Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan, keputusan berlanjutnya PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Presiden juga menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.

            Johnny menyebutkan kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali sekitar 46.5% dari total kasus aktif nasional. Sementara itu, wilayah Jawa-Bali berkontribuso 53,5% dari total kasus aktif. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi covid-19 yang menerapkan PPKM level 4. Kemudian, PPKM level 3 berlaku di 302 Kabupaten/kota dan PPKM level 2 berlaku di 39 Kabupaten/kota.

            Johny mengatakan, pemerintah terus berupaya mengendalikan pandemi di Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar. Mengingat, keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan Jawa-Bali.  Kemudian, PPKM level 3 berlaku di 302 Kabupaten/kota dan PPKM level 2 berlaku di 39 kabupaten/kota.

            Pemerintah terus mengerahkan upayanya dalam mengendalikan pandemi di Indonesia. Penanganan Wilayah luar Jawa-Bali tentu memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar. Mengingat, keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan Jawa-Bali.

            Johny menambahkan, sinergi dari berbagai pihak haruslah diperkuat. Termasuk peran masyarakat dalam kaitannya dengan disiplin protokol kesehatan. Begitu juga perluasan cakupan vaksinasi, serta peningkatan 3T yang menjadi pilar utama pengendalian pandemi Covid-19.

            Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menghapus 100 titik penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. Sebagai penggantinya akan ada pengawasan secara ketat di 20 ruas jalan di Jakarta selama perpanjangan PPKM level 4.

            Pengawasan 20 ruas jalan yang akan menggantikan penyekatan ini dilakukan dengan sistem patroli agar tetap bisa mengendalikan mobilitas warga. Tercatat ada 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam dengan patroli.

            Dirinya menuturkan, jika ada kerumunan, atau pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya akan woro-woro. Tidak cuma akan memberikan peringatan secara lisan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran prokes terbilang cukup parah. Selain itu, Sambodo menegaskan, pihaknya juga akan turut mengawasi ruas jalan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

            Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa implementasi PPKM efektif untuk mengendalikan Covid-19 di Ibu Kota. Ia mengatakan, meski kasus aktif semakin menurun namun pandemi Covid-19 masih belum selesai karena masih ada 3 ribu kasus baru per hari. Saat ini positifity rate di Jakarta di level 15% dan keterisian tempat tidur 70%.

            Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat, tingkat keterisian RS di Jakarta untuk perawatan Covid-19 kini sudah menurun hingga 65%. Tingkat keterisian RS yang paling tinggi yakni Jakarta Pusat 81%, Jakarta Barat 77%, Jakarta Selatan 76%, Jakarta Timur 66%, Jakarta Utara 54% dan Kepulauan Seribu 33%.

            Kebijakan ini tentu saja perlu dipatuhi, karena bagaimanapun kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah merupakan solusi terbaik dalam kondisi pandemi. Perpanjangan PPKM juga menjadi salah satu kebijakan untuk meredam penyebaran virus varian delta yang sempat membuat fasilitas kesehatan kolaps akibat banyaknya pasien.

            Perpanjangan PPKM juga harus didukung dengan kepatuhan masyarakat terhadap prokes dan program vaksinasi, karena 2 unsur itulah yang akan mempercepat herd immunity.

            Kita tentu berharap agar perpanjangan PPKM akan senantiasa berdampak baik dalam percepatan penanggulangan pandemi, sehingga perekonomian rakyat bisa kembali berputar dan aktifitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Ismail, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER