Eksekutif dan Legislatif Sepakat KUA dan PPAS APBD 2022 Sebesar 2,9 Triliun

  • 13 Agustus 2021
  • 18:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1448 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 bersama Pemerintahan Kabupaten Badung di ruang sidang utama gosana sekretariat DPRD Badung lantai III, Jumat, (13/08/2021). Rapat paripurna yang berlangsung secara daring tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat KUA dan PPAS APBD tahun 2022 sebesar Rp 2,9 Triliun.  

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, untuk rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Badung tahun 2022 secara formal dokumen anggaran sudah disampaikan oleh Bupati Badung yang terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,9 Triliun yang terdiri pendapatan asli daerah 1,9 Triliun, pendapatan transfer 880 miliar, lain-lain pendapatan yang sah 80 milyar lebih. Untuk belanja sebesar 2,9 Triliun yang terdiri belanja operasional 2,3 Triliun, belanja modal 52 miliar lebih, belanja tidak terduga 183 miliar lebih, belanja transfer 265 miliar lebih, surplus / defisit nol dan pembiayaan nol. 

Setelah dokumen anggaran tersebut dibahas di internal Dewan, maka hasilnya adalah pendapatan daerah 2,9 Triliun yang terdiri PAD 1,9 Triliun, pendapatan transfer 880 miliar lebih, lain lain pendapatan sah 80 milyar lebih , belanja sebesar 2,9 Triliun yang terdiri belanja operasional 2,3 Triliun, belanja modal 52 miliar lebih, belanja tidak terduga 179 milyar lebih, belanja transfer 265 miliar lebih, surplus / defisit nol pembiayaan nol. 

Adapun perubahan anggaran belanja tahun 2022 terdapat pada belanja tak terduga semula 185 miliar lebih berubah menjadi 179 milyar lebih berkurang 5 milyar lebih, belanja operasional semula 239 miliar lebih berubah menjadi 241 miliar lebih bertambah 5 milyar lebih, belanja modal semula 52 miliar lebih, berubah menjadi 52 miliar lebih dengan bertambah 42 juta rupiah.   

"Dengan perubahan belanja di atas, maka penganggaran diatas dapat disetujui dan disepakati dalam nota kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Badung. Demikian lah laporan pembahasan kedua dokumen anggaran untuk menjadi bahan keputusan. Kami sampaikan dan penghargaan kepada Bupati Badung yang telah mengikuti seluruh proses pembahasan dengan semangat kebersamaan, sehingga dua dokumen tersebut selesai tepat waktu sesuai harapan kita," kata Wayan Suyasa.  

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, terkait rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2022, sebagaimana kita mengetahui bersama, setelah menyepakati menjadi dokumen anggaran yang deminitif, kesepakatan terhadap rancangan tersebut merupakan wujud komitmen bersama tentang pengelolaan anggaran daerah. Dengan disepakatinya tersebut berarti kita sudah bersepakat untuk bertanggung jawab atas dokumen tersebut.  

"Saya menyadari selama proses pembahasan KUA PPAS tahun 2022 muncul pemikiran kritis dan konstruktif. Dan seluruh masukan yang sudah disampaikan dewan tentu menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan di KUA PPAS anggaran tersebut agar lebih realistis dan efisien," kata Giri Prasta.  

Bupati Giri Prasta pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya di Pemerintah Kabupaten Badung beserta DPRD Kabupaten Badung telah menunaikan tugas pokok dan fungsi untuk menyelesaikan KUA dan PPAS APBD kabupaten Badung tahun 2022.  

"Jadi tinggal sekarang kami selaku Bupati menginstruksikan kepada SKPD untuk membuat RKA SKPD untuk melaksanakan kegiatan itu, saya kira itu dah berjalan dengan baik," ujarnya.  

Bupati Giri Prasta pun berharap kepada SKPD nantinya agar bertanggungjawab atas intruksi yang diberikan oleh dirinya mengenai KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022.  

"Bertanggungjawab donk. Dan kami meyakini karena SKPD kita sesuai tugas, pokok dan fungsi. Tanpa komando pun sudah bekerja dan bergerak dengan baik dan selalu kita lakukan komunikasi," pungkasnya.  

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, penetapan KUA dan PPAS APBD tahun 2022 sudah kita saksikan bersama-sama, bahwa ini adalah proses penganggaran APBD di 2022. Apabila hari ini kita tidak sepakat menandatangani kebersamaan di dalam melaksanakan anggaran di KUA PPAS, maka APBD tidak bisa kita akan rancang.  

"Tapi kita memberikan apresiasi kepada Bupati beserta dengan seluruh OPD nya, bahwa KUA PPAS itu disampaikan kepada kami dan dibahas bersama sama dan ditetapkan tepat waktu," kata Putu Parwata. 

Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai substansi dari pada KUA PPAS itu bahwa kita sudah mengetahui sekarang apa yang dikerjakan di tahun 2022 program-program apa yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Badung di tahun 2022 sudah jelas terurai di sana. Bahwa dengan anggaran 2,9 Triliun itu maka operasional itu harus tertutupi. Kemudian untuk hal yang mandatory itu sudah kita dapat kita atasi 10,6 persen kesehatan dan 21 persen dari pada pendidikan.  

"Lalu yang penanganan dampak covid itu kita fokus adalah 180 miliar kita sudah alokasikan untuk penanganan covid di tahun 2022 dan masih bisa dilakukan bantuan sosial kepada organisasi yang memang layak diberikan seperti KONI kemudian BOS kemudian sekolah swasta dan bantuan sosial lainnya yang menyangkut keagamaan," ujarnya. 

Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Badung ini menerangkan, rancangan tersebut sudah kita desain perencanaannya di tahun 2021 ini melalui penetapan KUA PPAS. Kemudian selanjutnya dapat kami sampaikan, walaupun ini masih pandemi kita fokus penanganan covid tetapi ada yang urgen pembangunan yang memang harus kita selesaikan yakni pembuatan sampah, kemudian balai keagamaan kemudian termasuk juga balai banjar yang belum selesai kita juga berikan perhatian. 

"Artinya efektif efisien dan profesional kita lakukan berdasarkan skala prioritas dalam KUA PPAS tahun 2022," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER